Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan klarifikasi terkait polemik yang meliputi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, yang secara administratif masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara (Sumut). Dijelaskan oleh Kemendagri, akar permasalahan keempat pulau ini berawal dari adanya usulan perubahan nama pulau yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Aceh pada tahun 2009 silam.
Menurut Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, pada tahun 2008, tim nasional pembakuan nama rupabumi dari Ditjen Adwil Kemendagri melaksanakan identifikasi serta verifikasi terhadap pulau-pulau yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Sumut dan Aceh.
Safrizal mengungkapkan bahwa pada saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri menemukan keberadaan 213 pulau di wilayah Sumut. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa jumlah tersebut mencakup Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
“Hasil verifikasi tersebut mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, melalui surat bernomor 125, tahun 2009, yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera Utara terdiri dari 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi,” papar Safrizal dalam jumpa pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Sementara itu, lanjutnya, ketika tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri melakukan identifikasi dan verifikasi di wilayah Aceh, tercatat sebanyak 260 pulau. Jumlah ini, menurutnya, tidak termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
“Di Banda Aceh, pada tahun 2008, tim nasional pembakuan rupabumi melakukan verifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh. Akan tetapi, tidak ditemukan empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang,” jelas Safrizal.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa pada proses verifikasi yang berlangsung pada tanggal 4 November 2009, pihak Pemprov Aceh mengajukan penggantian nama untuk keempat pulau tersebut. Tidak hanya perubahan nama, ia juga menyebutkan bahwa Pemprov Aceh turut mengganti titik koordinat keempat pulau yang namanya diubah.
“Dari hasil verifikasi tersebut, diperoleh konfirmasi dari Gubernur, pada tanggal 4 November 2009, yang menyatakan bahwa provinsi Aceh terdiri dari 260 pulau. Dalam lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama empat pulau,” terang Safrizal.
“Yaitu Pulau Mangkir Besar, yang sebelumnya bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula bernama Rangit Kecil, dan Pulau Lipan yang sebelumnya dikenal sebagai Pulau Malelo. Jadi, setelah konfirmasi tahun 2008, pada tahun 2009 dikonfirmasi adanya perubahan nama serta perpindahan koordinat,” tambahnya.
Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) telah berdiskusi mengenai sengketa keempat pulau tersebut di Aceh. Keduanya berupaya mencari titik temu terkait sengketa yang melibatkan keempat pulau itu.
“Kami hadir di sini dengan tujuan untuk sama-sama meredam, atau setidaknya menyepakati hal-hal yang perlu kita sepakati bersama dengan Bapak Gubernur Aceh,” ujar Bobby saat ditemui di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (4/6).
Bobby menegaskan bahwa penetapan keempat pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara oleh Kemendagri bukanlah bentuk intervensi dari pihaknya. Ia menyatakan keterbukaannya untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Pemerintah Aceh.
Saksikan Live DetikSore: