Tugu Aceh di 4 Pulau Sumut, Ini Kata Kemendagri

Admin

25/06/2025

2
Min Read

On This Post

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini melakukan kunjungan ke Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, serta Pulau Mangkir Ketek, yang belakangan ini menjadi topik perbincangan hangat lantaran dipersengketakan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, Kemendagri menginformasikan bahwa ditemukan adanya bangunan tugu yang didirikan oleh Pemerintah Provinsi Aceh.

Menurut Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, bangunan berupa tugu yang berasal dari Pemprov Aceh tersebut berlokasi di Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Selain itu, beliau menambahkan bahwa terdapat pula sebuah dermaga di Pulau Panjang.

“Dermaga tersebut dibangun pada tahun 2015. Tugu selamat datang didirikan pada tahun 2007. Sementara tugu batas wilayah dibangun pada tahun 2012,” jelas Safrizal dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (11/6/2025).

Safrizal melanjutkan, di Pulau Panjang juga terdapat bangunan rumah singgah dan musala yang biasa dimanfaatkan oleh para nelayan, serta sebuah makam. Kondisi rumah singgah dan musala tersebut tampak kurang terawat dan telah berdiri sejak tahun 2012.

Bangunan tugu yang didirikan oleh Pemprov Aceh di Pulau Mangkir Gadang dan Mangkir Kecil telah dibangun sejak tahun 2018. Akan tetapi, di Pulau Lipan, tim tidak menemukan adanya bangunan apa pun.

Beliau juga menegaskan bahwa keempat pulau tersebut tidak berpenghuni dan tidak dijadikan sebagai tempat tinggal oleh warga. “Tidak ada penduduknya,” tegasnya.

Sebagai informasi, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (atau yang akrab disapa Mualem), telah berdiskusi mengenai sengketa keempat pulau tersebut di Aceh. Kedua belah pihak berupaya mencari titik temu terkait dengan sengketa tersebut.

“Kehadiran kami di sini bertujuan untuk bersama-sama meredakan situasi, atau bahkan mencapai kesepakatan bersama dengan Bapak Gubernur Aceh mengenai hal-hal yang perlu kita sepakati,” ungkap Bobby saat ditemui di Pendopo Gubernur Aceh, pada hari Rabu (4/6).

Bobby menegaskan bahwa penetapan keempat pulau tersebut ke Sumatera Utara oleh Kemendagri bukanlah bentuk intervensi dari pihaknya. Beliau menyatakan keterbukaannya untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah Aceh.