Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Korlantas Polri dalam upaya penertiban kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan (overdimension dan overload). Sebagai langkah proaktif, Kemenhub juga menginisiasi penyusunan regulasi hukum yang akan memperkuat landasan kebijakan tersebut.
"Pembahasan terkait Peraturan Presiden (Perpres) dan rekomendasi hukum akan segera kami lakukan. Hasilnya akan kami terbitkan sebagai dasar hukum di masa mendatang," ungkap Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana kepada awak media saat menghadiri rapat koordinasi di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 4 Juni 2025.
Wamenhub Suntana menyampaikan harapan agar aturan tersebut dapat segera direalisasikan. Payung hukum ini nantinya akan menjadi fondasi yang kokoh bagi Korlantas Polri dalam menindak tegas kendaraan overdimension dan overload.
Sepanjang bulan Juni 2025, Korlantas Polri, bersama dengan jajaran Ditlantas di seluruh Indonesia, akan melaksanakan sosialisasi intensif mengenai aturan terkait kendaraan overdimension dan overload. Melalui tahapan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan kendaraan overdimension dan overload dapat meningkat secara signifikan.
"Seperti yang disampaikan dalam paparan tadi, terdapat tahapan sosialisasi yang akan dilaksanakan selama beberapa bulan. Implementasinya akan dilakukan secara bertahap dan tidak tergesa-gesa. Tujuan kami adalah agar sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran dari para pemilik barang, pemilik kendaraan, pihak kawasan industri, dan semua pihak terkait untuk bersama-sama mematuhi aturan," jelasnya lebih lanjut.
Suntana menambahkan bahwa operasi penegakan hukum terhadap kendaraan overdimension dan overload sebenarnya telah berlangsung sejak lama. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum tersebut belum mencapai hasil yang optimal.
"Langkah yang kami ambil saat ini bukanlah sesuatu yang baru. Ini adalah upaya yang telah lama kami lakukan, dan saat ini kami berupaya untuk mengoptimalkannya guna mencapai target zero pelanggaran," tegasnya.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyatakan bahwa Korlantas siap untuk melakukan penegakan hukum yang tegas serta memperkuat sistem pengawasan terkait aturan kendaraan overdimension dan overload.
"Kendaraan overdimension dan overloading bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Ini adalah masalah serius yang termasuk dalam kategori kejahatan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat," tegas Irjen Agus.