JAKARTA, MasterV – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, menunjukkan komitmennya dalam menangani kendaraan yang melanggar ketentuan muatan dan dimensi, atau dikenal dengan istilah Over Dimension Over Loading (ODOL).
Upaya ini digalakkan demi meningkatkan keselamatan lalu lintas secara signifikan dan mengurangi insiden kecelakaan di jalan raya yang disebabkan oleh truk ODOL.
Ahmad Yani, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, menegaskan bahwa percepatan menuju Zero ODOL adalah suatu keharusan untuk mencegah serta menghentikan berbagai dampak negatif yang ditimbulkan.
“Rapat koordinasi ini adalah kelanjutan dari upaya merencanakan pembebasan kendaraan kelebihan dimensi dan muatan secepat mungkin. Seperti yang kita sadari bersama, kendaraan semacam itu menciptakan beragam masalah, mulai dari risiko kecelakaan yang meningkat, kemacetan, kerusakan infrastruktur jalan, hingga pemborosan konsumsi BBM yang signifikan,” ungkap Yani saat menghadiri Rapat Koordinasi bersama Korlantas Polri di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Yani menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan serangkaian langkah strategis dan menjalin kolaborasi erat dengan berbagai pihak terkait guna mempercepat terwujudnya lalu lintas yang terbebas dari kendaraan kelebihan muatan dan dimensi.
Dok. Humas Polri Ilustrasi penindakan truk ODOL
Langkah-langkah tersebut meliputi sosialisasi yang intensif, pemberian peringatan secara bertahap, penindakan tegas, perbaikan fasilitas penimbangan yang ada, hingga integrasi data dokumen kendaraan barang secara elektronik.
“Langkah kolaboratif dan sinergis seperti ini sangatlah penting dan efektif untuk diimplementasikan,” imbuhnya.
Tahap sosialisasi telah dimulai secara serentak di seluruh Indonesia sejak tanggal 1 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan Korlantas Polri dan para pemangku kepentingan terkait lainnya.
Direcanakan, tahap sosialisasi ini akan berlangsung selama satu bulan penuh. Fokus utama adalah menyasar para pelaku industri dan penyedia jasa pengangkutan yang memiliki potensi tertinggi untuk melakukan pelanggaran.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pemilik barang dan kendaraan mengenai dampak negatif yang ditimbulkan oleh ODOL, serta menumbuhkan kesadaran untuk tidak mengoperasikan kendaraan yang melanggar ketentuan.
“Sosialisasi ini ditujukan secara khusus kepada para pelaku industri atau pemilik barang dan penyedia jasa pengangkutan, sebagai pihak yang berada di garis depan dalam pendistribusian logistik barang, sesuai dengan data komoditas yang paling sering berpotensi melanggar aturan,” jelas Yani.
Dok. Jasa Marga Ilustrasi truk ODOL
Lebih lanjut, Yani menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi hingga penindakan terhadap pelanggaran ODOL akan dipusatkan di tiga lokasi strategis: pelabuhan penyeberangan, ruas jalan tol, dan kawasan industri.
“Terutama sebagai proyek percontohan (pilot project) di wilayah Banten, DKJ (Daerah Khusus Jakarta), dan Jawa Barat,” pungkasnya.