Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turut mengambil tindakan terkait isu yang sedang ramai diperbincangkan, yaitu dugaan aktivitas penambangan di kawasan Raja Ampat. KLHK mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan tiga perusahaan dalam kegiatan penambangan di wilayah hutan Raja Ampat.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK telah bergerak cepat dengan melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi). Hasilnya, teridentifikasi tiga perusahaan yang diduga melakukan penambangan di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT GN dan PT KSM, yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta PT MRP yang saat ini belum memiliki PPKH.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen KLHK untuk melindungi kawasan Raja Ampat dari segala aktivitas yang berpotensi merusak hutan dan lingkungan. Beliau menekankan bahwa Raja Ampat memiliki nilai ekologis dan nilai budaya yang sangat tinggi, sehingga perlu dijaga kelestariannya.
"Kami akan segera melaksanakan pengawasan dan menerapkan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui 3 (tiga) instrumen hukum, yaitu administratif, pidana, dan perdata," ujar Dwi Januanto kepada awak media, Minggu (8/6/2025).
"Langkah awal yang kami ambil adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan. Bersamaan dengan itu, kami terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket sebagai persiapan untuk menerapkan instrumen hukum lainnya," jelas Dwi Januanto.
KLHK akan segera melakukan pengawasan intensif terhadap dua perusahaan, yaitu PT GN dan PT KSM. Pengawasan ini bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif yang beragam, mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, hasil pengawasan ini dapat menjadi dasar rekomendasi untuk penerapan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata, apabila ditemukan bukti permulaan yang memadai.
Sementara itu, terhadap PT MRP, pada tanggal 4 Juni 2025 telah diterbitkan Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk melaksanakan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket). Tindakan ini diawali dengan pemanggilan perwakilan PT. MRP guna dimintai klarifikasi terkait dugaan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin.
Klarifikasi tersebut direncanakan akan dilaksanakan secepatnya pada minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.