Waspada! Kemenkes Imbau Soal Lonjakan Covid di Asia

Admin

07/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan surat edaran penting, menyerukan kewaspadaan publik terhadap potensi penyebaran Covid-19. Imbauan ini muncul seiring dengan adanya lonjakan kasus yang teramati di beberapa negara Asia, termasuk Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura.

Data menunjukkan bahwa varian Covid-19 yang dominan di Thailand adalah XEC dan JN.1. Sementara itu, di Singapura, varian yang mendominasi adalah LF.7 dan NB.1.8 (keduanya turunan dari JN.1). Hongkong didominasi oleh JN.1, dan Malaysia oleh XEC (turunan J.1).

"Tujuan utama dari surat edaran ini adalah untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap Covid-19, serta penyakit lain yang berpotensi menjadi kejadian luar biasa (KLB) atau bahkan wabah," demikian bunyi pernyataan dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Murti Utami, pada tanggal 23 Mei 2025. Informasi ini dikutip pada hari Sabtu, 31 Mei 2025.

Surat edaran ini berfungsi sebagai peringatan penting bagi berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Meskipun terdapat peningkatan kasus di beberapa negara Asia, penting untuk dicatat bahwa tingkat transmisi penularan Covid-19 di Indonesia saat ini masih tergolong relatif rendah. Angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia juga masih berada pada tingkat yang rendah.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kemenkes, situasi Covid-19 di Indonesia pada pekan ke-20 menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan. Ini adalah perkembangan yang menggembirakan.

"Terjadi penurunan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi hanya 3 kasus pada minggu ke-20 (dengan positivity rate sebesar 0,59%). Varian dominan yang saat ini beredar di Indonesia adalah MB.1.1," jelas Kemenkes.

Dalam surat edarannya, Kemenkes memberikan arahan yang jelas kepada berbagai pihak, termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Rumah Sakit (RS), Puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Arahan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan secara komprehensif.

Berikut adalah daftar lengkap arahan yang diberikan oleh Kemenkes kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan:

1. Secara aktif memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait dengan kejadian Covid-19, melalui kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah dan WHO.

2. Memperkuat pelaporan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)/Severe Acute Respiratory Infection (SARI)/Pneumonia/COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Pelaporan ini dilakukan melalui tautan https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.

3. Apabila terdeteksi adanya peningkatan kasus yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), segera laporkan dalam waktu kurang dari 24 jam. Laporan ini disampaikan melalui Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) yang tersedia di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.

4. Melaporkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 secara akurat dan tepat waktu melalui aplikasi All Record Tc-19 (https://allrecord-tc19.kemkes.go.id).

5. Memperkuat penerapan kewaspadaan standar secara menyeluruh dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

6. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit yang tergabung dalam jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging.

7. Secara proaktif meningkatkan promosi kesehatan mengenai kewaspadaan terhadap Covid-19 di tengah masyarakat.

8. Memastikan bahwa pelaksanaan deteksi dan respons kasus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

9. Menekankan pentingnya menjaga kesehatan bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang terlibat.

.