Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), secara resmi meluncurkan Roadmap Kekayaan Intelektual (KI) di Graha Pengayoman, Jakarta. Peluncuran roadmap ini dipandang sebagai sebuah langkah strategis nan penting dalam upaya memperkuat perlindungan hukum sekaligus mengakselerasi digitalisasi layanan KI di seluruh Indonesia.
Sebagai bagian integral dari rangkaian acara Expose Kinerja Satu Dekade DJKI dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2025, peluncuran ini menyimpan harapan besar. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan ekspektasinya bahwa transformasi digital yang didorong melalui roadmap ini akan secara signifikan mempermudah proses pendaftaran KI bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Saya sangat berharap, seiring dengan semakin kompleksnya kebutuhan masyarakat yang harus kita penuhi, serta perkembangan pesat teknologi dan IT, kita dapat terus mendorong transformasi digital melalui kesempatan ini, terutama dalam proses pendaftaran, termasuk merek dan indikasi geografis," ungkap Supratman dalam sambutannya pada hari Rabu (3/6/2025).
Roadmap KI ini dirancang untuk diimplementasikan hingga tahun 2045, dengan mengusung empat pilar utama:
Penyusunan roadmap ini melibatkan kolaborasi erat lintas sektor, mencakup berbagai pihak mulai dari kementerian/lembaga pemerintah, kalangan akademisi, para pelaku industri kreatif, hingga komunitas masyarakat secara luas. Guna mendukung implementasi roadmap ini, DJKI mengumumkan peluncuran serangkaian layanan digital, di antaranya:
Transformasi yang sedang berlangsung ini diharapkan dapat semakin memacu pertumbuhan inovasi dan kreativitas di tengah masyarakat. Berdasarkan data yang ada, selama periode Januari-April 2025, tercatat sebanyak 88.893 permohonan KI telah masuk, dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai angka Rp 297,58 miliar, atau setara dengan 31,83% dari target tahunan yang telah ditetapkan.
Selain itu, dalam rentang waktu 2015-2024, tercatat sebanyak 6.970 inventarisasi KI komunal dan 290 permohonan indikasi geografis telah dilakukan. Menyikapi angka ini, Andi menyampaikan ambisinya untuk menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah KI indikasi geografis terbanyak di kawasan ASEAN pada tahun ini.
"Tahun ini, target untuk indikasi geografis harus mencapai posisi nomor 1 di ASEAN. Ini adalah target yang harus dicapai oleh teman-teman di DJKI," tegas Andi.
Sementara itu, Direktur Jenderal DJKI, Razilu, menjelaskan bahwa roadmap ini akan menjadi landasan penyusunan rencana aksi tahunan yang berbasis pada data dan evaluasi berkala. Selain itu, roadmap ini juga merupakan implementasi nyata dari Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam bidang reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
Dalam laporan kinerja DJKI selama periode 2015-2024, tercatat sebanyak 1.738.573 permohonan KI telah diterima, dengan pertumbuhan rata-rata mencapai 18,5% per tahun. Tahun 2024 mencatat jumlah permohonan tertinggi, yaitu 339.304 permohonan. Angka ini menjadi bukti nyata meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya KI sebagai aset ekonomi dan budaya yang berharga.
"Peningkatan ini bukan sekadar peningkatan angka semata, melainkan merupakan cerminan dari transformasi kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya KI sebagai aset yang sangat berharga. Hal ini juga mengindikasikan bahwa inovasi dan kreativitas di Indonesia tidak pernah berhenti, melainkan terus berakselerasi," jelas Razilu.
Beliau berharap agar tren positif ini akan terus berlanjut seiring dengan optimalisasi digitalisasi layanan dan perbaikan sistem birokrasi yang menghilangkan hambatan bagi masyarakat dalam mendaftarkan KI atas inovasi yang mereka ciptakan.