Kerja Layak Digital & Pelaut: Dukungan Kemnaker di ILC

Admin

19/06/2025

3
Min Read

On This Post

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan komitmen yang kuat terhadap dua isu krusial dalam Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-113 yang berlangsung di Jenewa, Swiss. Dua isu tersebut meliputi penguatan implementasi kerja layak di sektor ekonomi platform digital dan peningkatan perlindungan bagi para pelaut melalui amandemen kode Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (Maritime Labour Convention/MLC) 2006.

Dalam Sidang Komite Kerja Layak untuk Ekonomi Platform, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI & Jamsos), Ibu Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap kelanjutan pembahasan konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) tentang isu kerja layak di sektor ekonomi platform digital.

"Pemerintah Indonesia berpandangan bahwa pembahasan lanjutan konvensi ini memiliki nilai strategis yang signifikan, bukan hanya bagi para pekerja, tetapi juga bagi para pengusaha, serta perekonomian nasional secara luas," ungkap Ibu Indah, melalui keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (8/6/2025).

Ibu Indah menjelaskan bahwa konvensi ini akan menjadi landasan penting dalam menjamin kondisi kerja yang layak bagi jutaan pekerja yang terlibat dalam sektor ekonomi platform digital, seperti pengemudi ojek online, kurir aplikasi, hingga pekerja lepas digital. Tidak hanya memberikan dampak positif pada perlindungan pekerja platform digital, konvensi ini juga memiliki peran yang signifikan dalam meningkatkan produktivitas, kepuasan kerja, dan memperkuat reputasi perusahaan platform digital di mata publik serta para investor.

"Dengan semakin banyaknya negara dan perusahaan yang mewajibkan kepatuhan terhadap prinsip kerja layak, konvensi ini juga akan membuka peluang yang lebih besar bagi akses pasar kerja dan investasi," imbuh Ibu Indah.

Lebih lanjut, Ibu Indah juga menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi digital harus senantiasa berlandaskan pada prinsip keadilan sosial. Menurutnya, konvensi ini berfungsi sebagai mekanisme untuk memperkuat dialog sosial yang konstruktif antara pekerja dan pemberi kerja, serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Ibu Indah juga menegaskan bahwa pemerintah berupaya untuk berperan sebagai fasilitator, menjembatani kepentingan antara pekerja dan dunia usaha. Dengan cara ini, pekerja digital diharapkan dapat memperoleh hak-hak dasar mereka, perlindungan sosial yang memadai, serta lingkungan kerja yang aman dan terbebas dari diskriminasi.

"Prinsip decent work tidak boleh terabaikan dalam transformasi ekonomi digital. Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap bentuk pekerjaan, termasuk pekerjaan yang berbasis platform digital, tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial," tegas Ibu Indah.

Sementara itu, dalam Komite Urusan Umum, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3), Bapak Fahrurozi, menyampaikan dukungan penuh dari Indonesia terhadap amandemen MLC 2006. Amandemen ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi para pelaut, termasuk dalam hal pencegahan kekerasan dan pelecehan di kapal, serta pengakuan pelaut sebagai pekerja kunci (key workers) pada masa krisis, seperti pandemi. Menurut Bapak Fahrurozi, sebagai negara pelabuhan, negara bendera, dan negara yang menempatkan tenaga pelaut, Indonesia menilai bahwa amandemen ini akan secara signifikan meningkatkan perlindungan pelaut dari risiko kekerasan dan pelecehan, serta memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi dengan baik.

Indonesia juga mendorong agar suara negara-negara berkembang lebih diperhatikan secara seksama dalam perumusan regulasi internasional di bidang ketenagakerjaan maritim. Selain itu, Indonesia menyatakan kesiapan penuh untuk memperkuat koordinasi yang efektif antar kementerian dan lembaga terkait dalam mengimplementasikan hasil amandemen ini secara efektif di tingkat nasional.