Kemnaker Larang Syarat “Good Looking” di Loker Padat Karya

Admin

06/06/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) memberikan penjelasan terkait Surat Edaran (SE) terbaru dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli. SE ini secara tegas melarang adanya praktik diskriminasi dalam proses penerimaan tenaga kerja, termasuk pencantuman syarat "berpenampilan menarik” pada lowongan pekerjaan yang sebenarnya tidak relevan dengan kualifikasi yang dibutuhkan.

“Persyaratan seperti “good looking (berpenampilan menarik)”, pembatasan usia, dan lain sebagainya, tidak diperbolehkan,” tegas Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, kepada MasterV pada Jumat malam (30/5/2025).

Namun, bagaimana dengan jenis pekerjaan yang menurut persepsi umum memang membutuhkan standar penampilan tertentu?

“Peraturan menteri ini berfungsi sebagai standar dalam menerapkan aturan perusahaan. Jika ada lowongan untuk pramugari atau di industri kecantikan yang secara khusus membutuhkan penampilan tertentu, hal itu diperbolehkan, tidak masalah, karena itu merupakan kekhususan,” jelas Noel.

Larangan diskriminasi penampilan melalui syarat “berpenampilan menarik” ini terutama ditujukan untuk industri padat karya.

“Dalam konteks industri padat karya, apakah relevan mencari kandidat berdasarkan penampilan menarik? Yang terpenting adalah keterampilan (skill),” kata Noel.

Selain penampilan, persyaratan yang dianggap diskriminatif juga mencakup diskriminasi usia. Banyak pekerja yang menjadi korban PHK dan berusia di atas 35 tahun masih sangat membutuhkan pekerjaan.

“Jangan lagi mencantumkan batasan usia. Bagaimana kita bisa menurunkan angka pengangguran jika para pencari kerja dibatasi oleh usia mereka?” tanya Noel.

Persyaratan diskriminatif lainnya adalah terkait disabilitas. Para penyandang disabilitas harus diberikan kesempatan untuk bekerja pada posisi yang sesuai dengan kemampuan mereka.

“Kami mengingatkan para pelaku usaha bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk bekerja,” ujar Noel.

SE Nomor M/6/HK.04/V2025 mengenai Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja ini diterbitkan pada hari Rabu (28/5/2025) lalu.