Pelaksanaan car free day (CFD) di Kota Depok, Jawa Barat, kembali menjadi perbincangan hangat. Peristiwa pekan lalu, ketika sebuah kendaraan pribadi secara tiba-tiba menerobos masuk ke area ‘steril’, memicu reaksi keras dari warga sekitar.
Sebagai informasi, selama CFD berlangsung, ruas Jalan Margonda Raya hingga Jalan Arif Rahman Hakim (ARH) ditutup sementara dari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Meskipun demikian, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok memberikan klarifikasi bahwa ada jenis kendaraan tertentu yang diperbolehkan melintasi area CFD.
Kepala Dishub Kota Depok, Bapak Zamrowi, menegaskan bahwa kendaraan pribadi tidak diizinkan memasuki jalur tersebut. Menurut beliau, hanya kendaraan yang berkaitan erat dengan situasi kedaruratan yang mendapat pengecualian.
"Kendaraan yang diperkenankan adalah kendaraan darurat, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum massal dengan rute yang sudah ditetapkan, kendaraan yang mengangkut pasien dalam kondisi darurat, atau kendaraan dengan kebutuhan mendesak lainnya," jelas Bapak Zamrowi, seperti dilansir dari laman resmi Pemerintah Kota Depok.
"Dengan catatan bahwa pengemudi telah berupaya mencari rute alternatif terlebih dahulu, dan menyesuaikan waktu aktivitas di luar jam pelaksanaan car free day," tambahnya.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan CFD tetap selaras dengan pelayanan dasar kepada masyarakat, serta tidak menghambat aksesibilitas warga yang membutuhkan transportasi publik.
Secara lebih detail, kendaraan yang diizinkan memasuki kawasan CFD Depok meliputi ambulans, kendaraan medis darurat, mobil pemadam kebakaran, serta angkutan umum massal dengan trayek tetap, seperti Hiba Bandara, Transjakarta yang menurunkan penumpang di laybay samping K3D, MGI, dan Biskita TransDepok.
Sebaliknya, kendaraan pribadi, ojek online, kendaraan niaga, dan kendaraan roda dua lainnya dilarang keras memasuki kawasan CFD selama periode waktu yang telah ditentukan.
Dishub juga telah mempersiapkan rekayasa lalu lintas dan menerjunkan petugas gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, Dishub, serta Satpol PP untuk menjamin kelancaran kegiatan dan keselamatan para pengguna jalan.
"Pelaksanaan CFD bukan hanya sekadar menjadi ruang publik yang menyehatkan bagi warga, tetapi juga merupakan sarana penting dalam upaya pengendalian emisi gas buang. Oleh karena itu, pengaturan lalu lintas ini merupakan bagian dari dukungan terhadap upaya tersebut," tegas beliau.