Dalam dunia penerbangan, permasalahan seperti ketinggalan pesawat bukanlah hal yang asing lagi. Akan tetapi, bagaimana jika Anda mengalami kejadian tertinggal pesawat transit, atau connecting flight, karena adanya penundaan (delay) pada penerbangan sebelumnya?
Inilah penjelasan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Langkah-Langkah Saat Tertinggal Pesawat Transit Akibat Delay
Apabila Anda mendapati diri Anda tertinggal pesawat lanjutan akibat penundaan penerbangan pertama, usahakan untuk tetap tenang. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda ambil.
Kompensasi Akibat Delay Pesawat
Sebagaimana yang dilansir dari situs resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), definisi keterlambatan penerbangan menurut Peraturan Menteri No.89 Tahun 2015, diukur berdasarkan selisih waktu antara jadwal keberangkatan atau kedatangan yang telah ditetapkan dengan waktu keberangkatan atau kedatangan yang sebenarnya. Waktu sebenarnya ini dihitung saat pesawat block off meninggalkan area parkir (apron), atau saat pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan.
Terdapat sejumlah faktor yang dapat menyebabkan penundaan penerbangan, di antaranya:
Jika penundaan penerbangan disebabkan oleh faktor teknis operasional dan/atau faktor cuaca, maskapai penerbangan wajib menyampaikan informasi tersebut dengan disertai bukti berupa surat keterangan resmi dari instansi terkait. Instansi tersebut meliputi:
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, penumpang berhak memperoleh kompensasi atas delay, namun hanya jika keterlambatan tersebut diakibatkan oleh faktor manajemen maskapai penerbangan atau NTO. Berikut adalah rincian kompensasi yang dimaksud.