JAKARTA, MasterV – Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI, menekankan pentingnya penyusunan skala prioritas oleh setiap kepala daerah dalam pelaksanaan agenda rapat atau pertemuan yang diadakan di hotel maupun restoran.
Dengan adanya skala prioritas ini, tidak semua agenda rapat atau pertemuan resmi harus serta merta dilaksanakan di hotel atau restoran, meskipun pemerintah pusat telah memberikan kelonggaran terkait hal tersebut.
“Peran krusial kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, sebagai penanggung jawab anggaran melalui sekretaris daerah masing-masing, adalah memastikan rapat-rapat dengan prioritas seperti apa saja yang diperbolehkan. Agenda dengan skala seperti apa yang layak untuk menggunakan fasilitas hotel dan restoran,” tegas Rifqinizamy saat dihubungi Liputanku, Senin (9/6/2025).
Beliau juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah (Pemda), termasuk kementerian/lembaga (K/L), untuk tetap mengutamakan pemanfaatan kantor jika skala agenda yang diselenggarakan tidak terlalu besar.
“Tentu saja, jika rapat-rapat tersebut tidak terlalu esensial dan skalanya relatif kecil, maka penggunaan fasilitas kantor harus menjadi prioritas utama,” jelas Rifqinizamy lebih lanjut.
Sebelumnya, Rifqinizamy juga telah mengusulkan perlunya petunjuk teknis yang jelas serta standar biaya yang terukur bagi K/L dan Pemda dalam pelaksanaan rapat dan pertemuan di hotel maupun restoran.
“Di tengah upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas anggaran, keberadaan petunjuk teknis dan standar biaya penggunaan hotel dan restoran menjadi sangat penting, terutama untuk kepentingan rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa pemerintah memberikan kelonggaran pada beberapa pos pengeluaran yang sebelumnya diperketat akibat kebijakan efisiensi anggaran, termasuk di antaranya adalah kegiatan rapat di hotel dan restoran.
Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah daerah diperbolehkan melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran, asalkan pelaksanaannya tidak dilakukan secara berlebihan.
"Daerah diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran," ungkap Tito saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kota Mataram pada 4 Juni 2025.
“Silakan saja, asalkan tidak berlebihan," lanjutnya.
Selain itu, Tito juga mengingatkan Pemda untuk lebih selektif dalam memilih hotel-hotel yang mengalami penurunan tingkat hunian (okupansi), dengan harapan kegiatan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian sektor perhotelan yang terdampak.
"Boleh dikurangi, tetapi jangan sampai dihilangkan sepenuhnya. Tetap laksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Utamakan hotel dan restoran yang kondisinya agak kolaps, adakan kegiatan di sana agar mereka dapat kembali beroperasi," saran Tito.
Mendagri kemudian mengungkapkan bahwa pelonggaran kebijakan ini juga telah mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Beliau juga menambahkan bahwa penghematan anggaran daerah sebesar Rp 50 triliun untuk 552 daerah diperkirakan tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap program-program lain.
"Jadi, menurut saya, biarkan saja daerah menggunakan anggaran untuk kegiatan di hotel, restoran, dan perjalanan dinas. Tapi, mohon diperhatikan juga, jika rapat cukup dilaksanakan tiga atau empat kali, jangan sampai diadakan sepuluh kali. Namun, bukan berarti tidak diperbolehkan sama sekali. Boleh, saya tegaskan di sini,” kata Tito.