Ketua Parpol Jateng Tersangka Kasus Striptis KTV Rp5,8 Juta

Admin

16/06/2025

2
Min Read

On This Post

Bambang Raya, pemilik Karaoke Mansion di Semarang, kini berstatus tersangka terkait dugaan penyediaan layanan tari striptis. KTV yang dimiliki oleh seorang tokoh partai politik di Jawa Tengah ini menawarkan paket layanan yang dikenal dengan nama 'Mashed Potato'.

"Tersangka dengan inisial BR, sebagai pengusaha sekaligus pemilik Mansion KTV Bar Semarang, diduga kuat menyediakan layanan yang menjurus pada pornografi, yakni tarian striptis," demikian penjelasan dari Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, di Mapolda Jateng, seperti yang dilansir oleh detikJareng pada hari Kamis (5/6/2025).

"Tersangka BR ini berprofesi sebagai pengusaha. Lebih lanjut, yang bersangkutan juga diketahui menjabat sebagai ketua atau pengurus dari sebuah partai politik di wilayah Jawa Tengah," imbuh Artanto.

Diduga, Bambang memiliki pengetahuan mendalam dan keterlibatan langsung dalam pengelolaan bisnis karaoke tersebut, termasuk dalam hal penerimaan keuntungan yang dihasilkan dari berbagai aktivitas di tempat hiburan itu.

"Status tersangka ditetapkan kepada yang bersangkutan karena adanya pemahaman mendalam mengenai operasional karaoke, serta pengetahuan dan penerimaan hasil dari operasional tersebut," tegasnya.

Menurut informasi yang diperoleh, modus operandi yang diterapkan oleh tempat hiburan ini adalah dengan menawarkan paket layanan karaoke dengan embel-embel ‘plus-plus’, termasuk keberadaan pemandu lagu yang menyajikan tarian striptis.

"Modusnya adalah penyediaan paket layanan prostitusi dengan nama sandi 'Mashed Potato'," jelasnya.

"Harga satu paket layanan striptis tersebut dipatok sebesar Rp 5,8 juta. Mengenai dugaan penari yang masih di bawah umur, saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Akibat perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan.