Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) akan segera memeriksa ketua salah satu partai politik di Jawa Tengah, yaitu Bambang Raya (BR), yang berstatus tersangka dalam kasus karaoke dengan penyediaan tari striptis. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 12 Juni mendatang.
"Benar, tanggal 12 Juni," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, saat dikonfirmasi oleh detikJateng, Sabtu (7/6/2025).
Penetapan Bambang Raya sebagai tersangka ini berkaitan erat dengan kasus hiburan striptis yang terjadi di Karaoke Mansion, yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh. Praktik tarian telanjang tersebut berhasil diungkap pada tanggal 27 Februari 2025. Pada saat penggerebekan, sebanyak 16 pemandu lagu serta beberapa orang yang dikenal dengan sebutan 'Papi' dan 'Mami' turut dimintai keterangannya.
Sebelumnya, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Individu tersebut berperan sebagai pengatur utama aktivitas striptis di tempat hiburan tersebut.
"Seseorang dengan inisial YS, atau yang dikenal sebagai Mami U, telah ditetapkan sebagai tersangka. Lebih lanjut, penyelidikan kemudian mengarah kepada pemilik Karaoke Mansion, dengan inisial BR, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka," jelas Artanto pada hari Kamis (5/6) di kantornya.
Sebagai tindak lanjut, Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri. Artanto menjelaskan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng memiliki bukti yang kuat bahwa Bambang adalah pemilik Karaoke Mansion dan mengetahui sepenuhnya mengenai praktik striptis yang terjadi di sana.
Baca selengkapnya di Liputanku.