KKP Undang Investor Garap Tambak Garam Raksasa di NTT

Admin

25/06/2025

3
Min Read

On This Post

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka peluang lebar bagi para investor yang tertarik untuk mengembangkan kawasan tambak garam raksasa di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Sebagai langkah awal, KKP berencana menyiapkan lahan seluas 10.000 hingga 13.000 hektar yang akan diproyeksikan sebagai pusat industri garam terpadu.

Direktur Sumber Daya Kelautan KKP, Frista Yorhanita, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan bergerak sendiri dalam pengembangan kawasan strategis ini. Oleh karena itu, KKP secara aktif mengundang partisipasi investor untuk bersama-sama mewujudkan kawasan sentra garam yang berpotensi besar di NTT.

“Kawasan ini akan dikembangkan dengan luas mencapai 10.000 hingga 13.000 hektare, dan tentu saja, pemerintah tidak dapat melakukannya sendirian. Mengingat adanya keterbatasan anggaran, kami mengundang para investor untuk turut serta dalam pengembangan lahan yang luas ini,” ungkap Frista dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (11/6/205).

Frista menjelaskan bahwa kawasan tersebut akan dibagi menjadi 10 zona atau klaster. Pemerintah, melalui KKP, akan fokus menggarap zona 1 sebagai percontohan. Sementara itu, zona-zona lainnya akan dibuka bagi investor yang memiliki minat dan kompetensi di bidang ini.

Dalam pengembangan zona 1, pemerintah akan menggandeng perusahaan BUMN, PT Garam. Nantinya, PT Garam akan berperan penting dalam mengelola seluruh proses produksi garam, mulai dari tahap hulu hingga hilir.

Lebih lanjut, pengembangan kawasan ini juga akan melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan. Targetnya, kawasan ini dapat menyerap setidaknya 26 ribu tenaga kerja dari wilayah sekitar.

“Kami berharap kawasan ini akan menjadi kawasan industri yang benar-benar terintegrasi, dari hulu hingga hilir. Mulai dari produksi garam, pengolahan, hingga distribusi ke pasar yang lebih luas, tidak hanya di Pulau Rote, tetapi juga ke seluruh Indonesia,” jelas Frista dengan antusias.

Direktur Pesisir dan Pulau Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menambahkan bahwa KKP memiliki wewenang untuk mengelola lahan di pulau-pulau kecil. Hal inilah yang memungkinkan KKP untuk memberikan kemudahan bagi investor yang berminat untuk menggarap tambak garam di Rote.

“Untuk mendorong dan memfasilitasi investasi di pulau-pulau kecil, KKP hadir untuk menyiapkan lahan lebih awal. Dengan demikian, investor yang ingin berinvestasi atau menjalin kerjasama tidak akan mengalami kesulitan dalam penyediaan lahan,” kata Aris, menekankan komitmen pemerintah.

KKP, lanjut Aris, juga telah menjalin kerjasama dengan kantor pertahanan setempat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk menerbitkan sertifikat hak pakai atas nama KKP. Langkah ini memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi investor terkait kepemilikan lahan.

“KKP hadir di tahap awal. Kami telah melakukan MoU dengan kantor pertahanan untuk melakukan sertifikasi atas nama KKP dalam bentuk hak pakai atau hak pengolahan. Dengan demikian, investor tidak perlu lagi khawatir terkait masalah lahan,” pungkas Aris.