Apresiasi KLH: 5 Tahun Bui Pengelola TPS Liar Depok

Admin

10/06/2025

3
Min Read

On This Post

Pengadilan Negeri (PN) telah menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara, disertai denda sebesar Rp 3 miliar, kepada seorang pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal, yaitu pelaku berinisial J (58), yang beroperasi di wilayah Limo, Depok. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan apresiasi atas putusan pengadilan tersebut.

"Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok. Putusan ini berupa vonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 3 miliar rupiah kepada terdakwa dalam kasus pengelolaan TPA liar di Limo, Depok," ungkap Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, kepada awak media pada hari Senin (2/6/2025).

Rizal menegaskan bahwa penegakan hukum terkait isu lingkungan harus dilaksanakan secara tegas dan berkeadilan. Menurutnya, prioritas utama saat ini adalah melindungi hak masyarakat untuk menikmati lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sebuah hak fundamental yang harus dijamin.

"Kami juga ingin menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok atas dukungan dan komitmen yang telah mereka tunjukkan dalam menangani perkara penting ini. Selain itu, apresiasi juga kami sampaikan kepada Tim PPNS LH yang telah bekerja secara profesional dan tanpa lelah hingga perkara ini berhasil diselesaikan di meja hijau," tambahnya.

Rizal menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindak kejahatan lingkungan. Ia menekankan bahwa kejahatan lingkungan merupakan kategori tindak kejahatan serius (extraordinary crime) yang memerlukan penanganan khusus.

"Kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para penyidik Lingkungan Hidup. Tujuannya adalah agar penanganan kasus-kasus lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sampah ilegal, dapat dilakukan dengan lebih cepat, akurat, dan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pengelolaan lingkungan hidup di seluruh wilayah Indonesia," jelasnya.

Pengelola TPS Liar di Limo Depok Dihukum 5 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Depok telah melaksanakan sidang putusan terkait kasus pengelolaan sampah ilegal di Limo, Depok, dengan terdakwa J (58) pada hari ini. Dalam putusannya, terdakwa J dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 3 miliar.

Sidang putusan tersebut dilangsungkan di PN Depok, Senin (2/6). Terdakwa J terlihat mengenakan kemeja putih, didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

"Mengadili. Pertama, menyatakan bahwa terdakwa Jayadi bin Rojali, dengan ini dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, sebagaimana yang tertera dalam dakwaan," ucap hakim ketua dalam persidangan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 3 miliar.

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 3 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," pungkas hakim.