JAKARTA, MasterV – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa PT GAG Nikel (PT GN) bersama dengan 12 perusahaan lainnya memperoleh hak khusus untuk melaksanakan aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hanif menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kegiatan pertambangan dengan sistem terbuka tidak diperkenankan di kawasan hutan lindung.
"Jadi, di hutan lindung, praktik penambangan nikel dengan pola terbuka tidak diperbolehkan," tegas Hanif di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (8/6/2025).
Hanif menekankan bahwa Undang-Undang mengenai Kehutanan secara tegas melarang aktivitas pertambangan dengan metode terbuka di area hutan lindung.
Namun demikian, PT GN dan 13 perusahaan lainnya mendapatkan pengecualian melalui UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.
Beliau menyatakan bahwa seluruh wilayah di Kabupaten Raja Ampat termasuk ke dalam kawasan hutan.
Walaupun demikian, PT GN dinyatakan memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan.
"Akan tetapi, ada pengecualian bagi 13 perusahaan, termasuk PT GN, yang diizinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004. Dengan demikian, kegiatan penambangan yang mereka lakukan menjadi legal," paparnya.
Lebih lanjut, Hanif mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis foto udara yang diambil menggunakan drone, dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan PT GN dinilai tidak terlalu signifikan.
Meskipun begitu, ia menekankan perlunya verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Ia juga menyampaikan rencananya untuk segera mengunjungi lokasi tersebut setelah penanganan masalah polusi udara di Jakarta selesai.
"Terdapat kegiatan lain yang juga menjadi prioritas kami, khususnya di Jakarta, terkait kualitas udara yang memprihatinkan. Setelah beberapa permasalahan di Jakarta tertangani, kami akan segera bertolak ke Raja Ampat," ungkapnya.
Pernyataan Bahlil
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyatakan bahwa kegiatan penambangan nikel yang dijalankan oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak menunjukkan adanya indikasi masalah yang berarti.
Penilaian ini disampaikan setelah Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, melakukan inspeksi langsung ke lokasi pertambangan bersama dengan timnya.
“Dari pantauan kami, sedimentasi di wilayah pesisir juga tidak ditemukan. Secara keseluruhan, tambang ini tidak menunjukkan adanya permasalahan,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat mendampingi Menteri Bahlil dalam kunjungan ke Pulau Gag, seperti dikutip dari Liputanku, Minggu (8/6/2025) lalu.
Namun demikian, Tri menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengirimkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan pemeriksaan mendalam di sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang berlokasi di Kabupaten Raja Ampat.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan, termasuk yang dijalankan oleh PT Gag Nikel, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Secara umum, reklamasi di lokasi ini cukup baik. Akan tetapi, kami tetap menunggu laporan lengkap dari Inspektur Tambang. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi Menteri ESDM untuk mengambil keputusan selanjutnya,” jelas Tri.
.