JAKARTA, MasterV – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel operasi salah satu perusahaan tambang nikel yang berlokasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP).
Menurut keterangan resmi, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT ASP di wilayah Raja Ampat mencakup area seluas 109,23 hektar.
"Tindakan penyegelan ini telah dilaksanakan, dengan pemasangan papan penyegelan oleh tim penegakan hukum," ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/6/2025).
Menteri Hanif menjelaskan bahwa penyegelan ini dilakukan sebagai respons terhadap temuan tim Kementerian LH mengenai tingkat sedimentasi yang tinggi atau kekeruhan yang signifikan di perairan pantai akibat aktivitas penambangan tersebut.
"Tingkat kekeruhan di wilayah pantai sangat tinggi, dan tentu saja hal ini menimbulkan konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak perusahaan," tegasnya.
Menanggapi situasi ini, Menteri Hanif menyatakan bahwa Kementerian LH telah menginstruksikan Bupati Raja Ampat untuk melakukan evaluasi ulang terhadap persetujuan lingkungan yang sebelumnya diberikan kepada PT ASP sebagai pihak yang menerbitkan izin.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa penegakan hukum pidana dan gugatan perdata akan ditempuh terhadap PT ASP.
"Terkait dengan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas, melalui jalur pidana maupun gugatan perdata. Kondisi lingkungan telah terdokumentasi dengan baik, sehingga pihak-pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan kegiatan mereka," pungkasnya.