SOLO, MasterV – Di jalan raya, penggunaan lampu mobil seringkali dipandang sebagai sarana komunikasi antar pengemudi, khususnya melalui kode-kode isyarat lampu yang dipercaya mampu menyampaikan pesan tertentu.
Sebagai contoh, menyalakan lampu jauh (beam light) secara singkat sering diartikan sebagai isyarat untuk mengingatkan pengemudi lain akan keberadaan kendaraan kita.
Namun, praktik ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan bahkan konflik, terutama jika pengemudi lain tidak memahami maksud dari isyarat yang diberikan.
Menurut Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), kode lampu isyarat sebenarnya tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan lalu lintas.
Dicky Aditya Wijaya Lampu mobil LED
Oleh karena itu, penggunaan lampu mobil sebagai isyarat lebih bersifat asumsi atau sekadar upaya membangun persepsi antar pengemudi. “Pada dasarnya, lampu-lampu pada kendaraan seharusnya digunakan untuk berkomunikasi secara bijaksana. Ironisnya, aturan dasar yang tertulis dalam undang-undang saja masih sering diabaikan, apalagi kode-kode lampu yang lain,” ujar Sony kepada MasterV, Kamis (5/6/2025).
“Membangun keselarasan komunikasi membutuhkan proses dan dasar yang kuat, yang pada akhirnya akan membentuk budaya berlalu lintas yang tertib. Inilah yang perlu kita bangun. Jangan sampai kode-kode lampu disalahartikan dan justru memicu konflik akibat kesalahpahaman,” lanjut Sony.
Penting untuk dipahami bahwa lampu mobil terdiri dari head light (lampu utama), beam light (sorot jauh), dan dim light (sorot dekat).
Lampu standar yang lazim digunakan adalah head light.
Dim light adalah lampu dengan jarak sorotan dekat, seperti lampu kabut, sementara beam light adalah lampu sorot jarak jauh.
Dengan demikian, Sony menyarankan agar setiap pengemudi menggunakan lampu kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.