Direktorat Pengembangan Ekosistem Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi), saat ini sedang menyiapkan implementasi layanan klasifikasi game. Hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 mengenai Percepatan Pengembangan Industri Gim, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game.
Melalui Indonesia Game Rating System (IGRS), sebuah layanan klasifikasi yang didasarkan pada konten dan kelompok usia, yang dikembangkan oleh Komdigi, pemerintah berupaya melindungi kepentingan umum dari potensi penyalahgunaan produk teknologi informasi, khususnya game, selaras dengan norma dan karakter kebudayaan Indonesia.
Dengan adanya layanan klasifikasi game ini, diharapkan seluruh produk game, baik yang berasal dari pengembang lokal maupun global yang beredar di Indonesia, dapat diklasifikasikan dan diidentifikasi berdasarkan kelompok usia. Klasifikasi tersebut meliputi kategori 3+, 7+, 13+, 15+, 18+, dan RC.
“Regulasi ini mewajibkan studio game atau publisher game, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk melakukan klasifikasi terhadap game yang mereka pasarkan. Klasifikasi ini bertujuan untuk menentukan kesesuaian game dengan kelompok usia,” ujar Ketua Tim Pengembangan Ekosistem Gim Direktorat Ekosistem Digital Komdigi, Damayanti Karina Putri, seperti yang dikutip oleh Liputanku, Kamis (5/6/2025).
Damayanti menambahkan bahwa aturan klasifikasi game ini diharapkan dapat diimplementasikan secara penuh pada tahun 2026 mendatang.
Dalam proses persiapan selama satu tahun ini, Komdigi akan aktif melakukan sosialisasi kepada para pengembang game. Tujuannya adalah agar layanan klasifikasi game (IGRS) dapat diimplementasikan sejalan dengan Peraturan Pemerintah mengenai Tunas, guna melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa di ruang digital.
Selain menggandeng para pelaku industri game, Kemkomdigi juga menjalin kerja sama dengan International Age Rating Coalition (IARC). Kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah adopsi klasifikasi gim IGRS oleh berbagai platform distribusi global yang beroperasi di Indonesia.
“Dengan adanya IARC, kita terbantu untuk menyelaraskan sistem rating dengan yang berlaku di luar negeri. Sistem IARC akan kita kolaborasikan dengan standar yang diterapkan oleh Kemkomdigi, dan hasilnya akan menjadi acuan untuk pemeringkatan game di Indonesia,” jelas Damayanti.
Terkait dengan ketentuan pemeringkatan game yang berlaku saat ini, pemerintah berpedoman pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
Peraturan ini mengatur proses pengelompokan permainan berdasarkan konten dan usia pengguna, yang dilakukan secara mandiri oleh penerbit game. Komdigi mengatur klasifikasi game sesuai umur pengguna melalui Indonesia Game Rating System (IGRS).
Penjelasan dari narasumber ini adalah untuk menjawab pemberitaan sebelumnya dari Liputanku. Dalam berita tersebut disebutkan bahwa terdapat kekeliruan informasi sehingga diperlukan informasi tambahan agar lebih sesuai.