JAKARTA, MasterV – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengeluarkan peringatan penting kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). Peringatan ini menekankan urgensi bagi mereka untuk segera menuntaskan pendaftaran dan memperbarui data yang ada.
Di antara 36 PSE tersebut, tercatat beberapa nama besar seperti yamaha.com, mncgrup.com, philips.com, ea.com, hp.com, mrdiy.com, indofood.com, bathandbodyworks.co.id, unilever.com, order.kfcku.co.id, max.com, ebay.com, asus.com, msi.com, nike.com, xbox.com, byd.com, emirates.com, id.jbl.com, serta klm.com.
Tidak hanya itu, daftar tersebut juga mencakup nama-nama familiar seperti cathaypacific.com, dhl.com, lenovo.com, lazada.com, aplikasi McDonald’s, zurich.com, ads.google.com, play.google.com, traveloka.com, aplikasi JNE, apple.com, garmin.com, leagueoflegends.com, epicgames.com, prudential.com, dan juga kai.id.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, peringatan ini dikeluarkan sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat. Sebuah peraturan yang menjadi landasan hukum bagi pengawasan dan penertiban PSE.
"Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), tanpa memandang asal negara (domestik maupun asing), memiliki sebuah kewajiban krusial, yaitu mendaftar dan secara berkala memperbarui data pendaftaran. Hal ini penting untuk memastikan akurasi dan keandalan data yang tersimpan," ungkap Alexander melalui keterangan resminya pada Kamis (29/5/2025).
Sebagai bagian dari upaya pengawasan yang proaktif, Komdigi telah mengirimkan pemberitahuan resmi (notifikasi) kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran, meskipun jelas telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia. Selain itu, 13 PSE Privat lainnya juga menerima notifikasi karena belum memperbarui informasi pendaftaran mereka.
"Komdigi telah mengambil langkah-langkah persuasif dan melakukan sosialisasi secara besar-besaran mengenai pengaturan ini. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin kedaulatan digital nasional serta melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital," jelas Alexander lebih lanjut.
Beliau menambahkan, sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mereka mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik. Selain itu, mereka juga harus secara aktif memperbarui informasi pendaftaran apabila terjadi perubahan data.
"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar, konsekuensi yang menanti adalah sanksi administratif, yang bahkan bisa berujung pada pemutusan akses atau pemblokiran layanan," tegas Alexander.