PTKL Tak Selaras UU Sisdiknas: Evaluasi Total Mendesak!

Admin

05/06/2025

3
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Eksistensi Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL), yang saat ini tersebar di 24 kementerian dan lembaga dengan total mencapai 124 perguruan tinggi serta 892 program studi, dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta UU Pendidikan Tinggi.

Demikian pandangan yang disampaikan oleh Muhammad Nur Purnamasidi, Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar. Menurut Purnamasidi, keselarasan standar antara PTKL dan perguruan tinggi lainnya, baik negeri maupun swasta, masih menjadi persoalan.

"Standar dalam penyelenggaraan pendidikan antara PTKL dan perguruan tinggi negeri/swasta (PTN/PTS) belum menunjukkan keselarasan yang ideal, terutama jika dilihat dari sisi anggaran, sumber daya manusia, kurikulum, serta kualitas pendidikan yang dihasilkan," ungkap Purnamasidi dalam pernyataan resminya di Jakarta, pada hari Jumat, 30 Mei 2025.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa banyak program studi yang ditawarkan di PTKL justru mengalami tumpang tindih dengan program studi serupa yang telah ada di PTN dan PTS. Bahkan, beberapa di antaranya dinilai tidak relevan dengan mandat utama kementerian/lembaga yang menaunginya. "Seharusnya, fokus PTKL adalah menyelenggarakan pendidikan kedinasan yang spesifik, bukan program studi umum yang sudah banyak tersedia," tegasnya.

Purnamasidi juga menyampaikan temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan pada periode 2018 hingga 2020. Temuan tersebut mengindikasikan adanya inefisiensi dalam pengelolaan anggaran pendidikan di lingkungan PTKL.

"Data menunjukkan bahwa biaya pendidikan di PTKL tercatat 13 kali lebih besar jika dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Hal ini tentu saja menjadi beban yang signifikan bagi anggaran negara," jelas Purnamasidi.

Secara proporsional, PTKL menggunakan sekitar 39% dari total anggaran fungsi pendidikan yang dialokasikan dalam APBN 2025. Sementara itu, Kemendiktisaintek hanya mengelola sekitar 22% dari total anggaran tersebut. Ironisnya, jumlah mahasiswa yang menempuh pendidikan di PTKL hanya mencapai sekitar 200 ribu orang, jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah mahasiswa di PTN (3,9 juta) dan PTS (4,4 juta).

Permasalahan lain yang mengemuka adalah lemahnya tata kelola PTKL yang belum sepenuhnya selaras dengan fungsi teknis masing-masing kementerian/lembaga. Selain itu, kinerja PTKL juga dinilai belum optimal dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Permasalahan juga muncul dalam proses akreditasi, yang disebabkan oleh korps asesor yang dikelola secara mandiri oleh masing-masing kementerian/lembaga.

"Fraksi Partai Golkar secara tegas mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PTKL. Penataan ulang peranan PTKL juga mendesak dilakukan agar fokusnya kembali pada penyelenggaraan pendidikan kedinasan. Program studi umum yang dinilai tidak sesuai dengan mandat harus segera dihapuskan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Legislator yang mewakili Dapil Jawa Timur IV tersebut.

Ia juga mendorong agar revisi UU Sisdiknas dapat mengatur bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi seharusnya berada di bawah satu kementerian yang secara khusus menangani bidang pendidikan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan efektivitas, efisiensi, serta peningkatan kualitas pendidikan nasional secara keseluruhan.

"Penyederhanaan sistem PTKL menjadi sangat penting untuk memastikan tidak ada lagi pemborosan anggaran dan tumpang tindih kebijakan yang dapat menghambat kemajuan pendidikan di Indonesia," pungkas Purnamasidi.