JAKARTA, MasterV – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bapak Sugeng Suparwoto, mengingatkan pemerintah agar tidak hanya terpaku pada keuntungan ekonomis semata dari aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menurut pandangannya, esensi dari keamanan serta kelestarian lingkungan harus menjadi perhatian utama pemerintah sebelum meluluskan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.
“Kita membutuhkan tambang, sebab dari sanalah sumber pendapatan negara, terserapnya tenaga kerja, dan tumbuh kembangnya kegiatan ekonomi lainnya. Namun, jangan sampai mengorbankan lingkungan, yang justru dapat merampas masa depan generasi yang akan datang,” tegas Bapak Sugeng pada hari Selasa (10/6/2025).
Politikus dari partai Nasdem tersebut meyakini bahwa keputusan pemerintah untuk mencabut 4 IUP di wilayah Raja Ampat merupakan langkah yang tepat dan bijaksana.
Alasannya, aktivitas pertambangan tersebut memiliki potensi besar untuk merusak lingkungan serta memberikan dampak negatif yang signifikan pada sektor pariwisata di Raja Ampat, yang mana sektor ini juga memiliki nilai ekonomis yang tidak sedikit.
“Kita wajib menyelamatkan dan melindungi kawasan Raja Ampat, menjadikannya sebagai kawasan konservasi yang berkelanjutan. Dengan demikian, kita dapat memetik manfaat ekonomi yang besar, contohnya melalui pengembangan wisata lingkungan, serta skema ekonomi hijau seperti ekonomi karbon,” lanjut Bapak Sugeng menambahkan.
Di sisi lain, Bapak Sugeng juga mendesak pemerintah untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pertambangan yang dijalankan oleh PT Gag Nikel.
Pasalnya, PT Gag Nikel adalah salah satu perusahaan tambang di Raja Ampat yang izinnya tidak dicabut oleh pemerintah.
Beliau pun berharap agar pemerintah tidak sungkan untuk mencabut izin perusahaan tersebut apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran dan terjadinya pencemaran lingkungan.
“Kita mendorong penerapan standar ESG (environment, social, and governance) yang ketat dalam setiap praktik pertambangan. Dengan demikian, keberadaan tambang dapat benar-benar terkait dan menunjang pembangunan yang berkelanjutan,” jelas Bapak Sugeng.
Bapak Sugeng menekankan bahwa Komisi XII telah mencapai kesepakatan bahwa setiap proses pembangunan, termasuk di sektor pertambangan, harus berpedoman pada target net zero emission tahun 2060.
“Seluruh proses pembangunan harus mengacu pada target net zero emission di tahun 2060 atau bahkan lebih cepat, termasuk di sektor pertambangan. Semua ini bertujuan untuk memelihara bumi agar alam tetap lestari, aman, dan nyaman untuk dihuni oleh anak cucu kita kelak,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi telah mencabut empat izin usaha tambang yang beroperasi di Raja Ampat, Papua.
Menteri Sekretaris Negara, Bapak Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang dilaksanakan pada hari Senin (9/6/2025) lalu.
"Kemarin, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas yang salah satu agendanya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini," ungkap Bapak Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa (10/6/2025).
“Dan atas instruksi Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat," lanjut Bapak Prasetyo.
1. PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe.
2. PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun.
3. PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran.
4. PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.
.