Komnas Perempuan: Inses Online, Rumah Jadi Tempat Kehancuran

Admin

01/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kecaman keras terhadap keberadaan grup inses di Facebook yang mengusung nama "fantasi sedarah".

Sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk melindungi perempuan korban kekerasan, Komnas Perempuan juga menyampaikan kekhawatiran mendalam mengenai kondisi dan nasib para korban yang hingga kini belum jelas.

Menurut Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, kasus ini merupakan sebuah tragedi yang sangat memprihatinkan. Seharusnya, rumah menjadi tempat yang aman bagi perempuan, namun justru berubah menjadi arena yang menghancurkan kehormatan mereka.

"Ironisnya, rumah yang seharusnya menjadi zona aman dan perlindungan, justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi kekerasan. Akibatnya, bukan hanya tubuh korban yang terluka, tetapi juga rasa aman, kepercayaan, dan nilai-nilai kemanusiaan mereka," tegas Maria dalam keterangan pers yang disampaikan pada hari Rabu, 28 Mei 2025.

Maria menjelaskan bahwa inses adalah bentuk kekerasan yang sangat berbahaya, karena terjadi dalam lingkup relasi yang paling dekat dan intim dengan korban.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga diperberat dengan penambahan sepertiga (1/3) dari pidana pokok.

Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendesak aparat penegak hukum untuk menjerat para pelaku yang terlibat dalam grup "fantasi sedarah" tersebut dengan UU TPKS.

Selain memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku, UU TPKS juga dapat digunakan untuk memastikan perlindungan dan pemulihan yang berkelanjutan bagi para korban.

Selanjutnya, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Komisi Digital (Komdigi) untuk mengembangkan sistem pengawasan otomatis yang mampu memblokir konten-konten fantasi seksual, serta konten lain yang bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi yang dijamin oleh konstitusi. Komnas Perempuan juga mendorong pembentukan mekanisme audit atau pemantauan berkala terhadap kinerja platform digital.

"Pemerintah pusat dan daerah perlu mengambil langkah-langkah pencegahan tindak pidana kekerasan seksual secara cepat, terpadu, dan sistematis di tengah masyarakat, yang menjangkau seluruh keluarga, sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS Pasal 79," imbuhnya.

Lembaga yang dikenal sebagai anak sulung reformasi ini juga menyerukan kepada penyedia platform digital seperti Meta, X, TikTok, dan media sosial lainnya untuk memperkuat sistem deteksi dan penghapusan konten kekerasan seksual, serta "menyediakan mekanisme pelaporan yang berpihak pada korban dan bekerja sama dengan pemerintah serta Lembaga Nasional HAM dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak dan perempuan," ungkap Maria.

Sebagai penutup, Maria mengajak seluruh elemen bangsa untuk menciptakan ruang aman, menyelenggarakan pendidikan publik, dan secara aktif memantau potensi terjadinya kekerasan seksual, baik di lingkungan keluarga maupun di ruang digital.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap enam pelaku penyebar konten grup mesum di Facebook pada hari Selasa, 20 Mei 2025.

Diketahui bahwa grup tersebut menyebarkan konten pornografi dengan tema inses atau hubungan seksual sedarah, yang jelas bertentangan dengan norma hukum, agama, serta dapat membahayakan kesehatan dan perkembangan psikologis seseorang.