Korpri Usul ASN Pensiun 70 Tahun: Ini Alasannya!

Admin

06/06/2025

3
Min Read

On This Post

Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengemukakan gagasan tentang peningkatan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga mencapai 70 tahun. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan keahlian serta pengembangan karier para pegawai ASN.

Sebagaimana dilansir oleh detikcom pada hari Jumat, 30 Mei 2025, dan disiarkan melalui kanal YouTube Setjen Korpri, Zudan menyatakan bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Menteri PAN-RB Rini Widiyantini. Beliau menekankan pentingnya penguatan jalur karier bagi para ASN.

“Korpri secara aktif mendorong penguatan karier ASN. Usulan ini telah kami sampaikan kepada Presiden, Ibu Ketua DPR RI, dan Ibu Menteri PAN-RB. Dalam surat tersebut, kami secara eksplisit menyampaikan perhatian Korpri terhadap penguatan karier ASN,” tegas Zudan.

Zudan menambahkan bahwa Korpri berupaya agar ASN dapat mencapai tingkat produktivitas yang tinggi. Selain itu, Korpri juga menganjurkan adanya program mentoring yang menghubungkan ASN senior dengan ASN yang lebih muda.

“Kita perlu mendorong ASN untuk mencapai produktivitas maksimal, sekaligus memfasilitasi mentoring dan transfer pengetahuan dari para senior kepada ASN generasi muda,” paparnya.

Lebih jauh, Zudan berpendapat bahwa negara telah menginvestasikan dana yang signifikan dalam berbagai pelatihan bagi ASN. Oleh karena itu, menurutnya, sangatlah wajar jika investasi ini dijaga dengan baik agar dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang lebih lama.

“Investasi yang ditanamkan negara saat seseorang menjadi ASN sangatlah besar. Ketika mereka mencapai jenjang eselon II atau eselon I, pelatihan yang diikuti minimal 4 hingga 8 kali, belum termasuk pendidikan S1, S2, S3, serta berbagai pelatihan di dalam dan luar negeri yang menelan biaya tidak sedikit,” ungkap Zudan.

“Oleh karena itu, kita perlu merawat investasi ini agar dapat dimanfaatkan lebih lama, sehingga keahlian para ASN dapat digunakan oleh organisasi dalam jangka waktu yang lebih panjang,” lanjutnya.

Sebelumnya, Zudan Arif Fakrullah telah memberikan penjelasan lebih rinci mengenai usulan peningkatan batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun. Zudan menegaskan bahwa usulan ini hanya berlaku untuk jabatan fungsional utama.

“Perlu ditegaskan bahwa Korpri tidak mengusulkan agar seluruh ASN pensiun pada usia 70 tahun. Usulan Korpri hanya berlaku bagi mereka yang menduduki jabatan fungsional utama, terutama yang membutuhkan pemikiran dan keahlian tinggi. Saat ini, guru menjadi prioritas utama karena meskipun sangat hebat, usia pensiun mereka saat ini baru mencapai 60 tahun,” jelas Zudan dalam acara Program Kesejahteraan KORPRI yang disiarkan melalui YouTube Setjen Korpri pada hari Rabu, 27 Mei.

Beliau juga mengusulkan agar usia pensiun ASN pelaksana ditingkatkan dari 58 menjadi 59 tahun. Menurutnya, peningkatan batas usia pensiun ini akan meningkatkan kesejahteraan ASN, serta memungkinkan fungsi-fungsi keahlian untuk terus dipertahankan.

Selanjutnya, untuk jabatan struktural di jabatan pimpinan tinggi utama, diusulkan agar pensiun pada usia 65 tahun. Sementara itu, untuk jabatan pimpinan tinggi madya, diusulkan agar pensiun sampai usia 63 tahun.