Korpri Usul: Usia Pensiun Guru ASN Diperpanjang?

Admin

08/06/2025

2
Min Read

On This Post

“`html

JAKARTA, Liputanku – Zudan Arif Fakrullah, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, menyampaikan bahwa guru dengan status aparatur sipil negara (ASN) termasuk dalam daftar profesi yang diusulkan untuk diperpanjang masa pensiunnya.

Menurut Zudan, perpanjangan usia pensiun hingga 70 tahun tersebut hanya berlaku bagi ASN yang menduduki jabatan fungsional utama, dimana pekerjaan mereka sangat membutuhkan pemikiran serta keahlian yang mendalam.

"Saat ini, guru adalah profesi yang perlu mendapatkan perhatian khusus, mengingat meskipun kompetensi mereka sangat tinggi, usia pensiun mereka saat ini masih berada di angka 60 tahun," ujar Zudan saat dikonfirmasi oleh Liputanku, seperti yang dikutip pada hari Sabtu (31/5/2025).

Zudan mengungkapkan, banyak ditemukan kasus dimana anak-anak guru masih menempuh pendidikan di sekolah maupun perguruan tinggi, sementara orang tua mereka telah memasuki masa pensiun.

"Kita seringkali menjumpai kondisi dimana putra-putri guru sedang dalam proses menyelesaikan pendidikan mereka, baik di tingkat sekolah maupun perkuliahan, namun sayangnya, orang tua mereka sudah terlebih dahulu pensiun," ungkapnya.

Oleh karena alasan tersebut, guru ASN menjadi salah satu prioritas dalam usulan penambahan usia pensiun, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pendidikan anak-anak.

"Dengan usia pensiun guru utama yang mencapai 70 tahun, serta guru madya 65 tahun, diharapkan putra-putri mereka dapat menyelesaikan pendidikan tinggi dan mulai bekerja sebelum orang tua mereka memasuki masa pensiun," jelasnya.

Zudan juga menegaskan bahwa usulan perpanjangan usia ASN hingga 70 tahun ini hanya ditujukan untuk jabatan fungsional utama, dan tidak berlaku untuk seluruh pegawai ASN secara keseluruhan.

"Perlu ditekankan bahwa Korpri tidak mengusulkan agar seluruh ASN pensiun pada usia 70 tahun," tegasnya.

Zudan menjelaskan lebih lanjut, jumlah pegawai ASN di Indonesia saat ini mencapai 4,8 juta orang. Dari jumlah tersebut, 72 persen menduduki jabatan fungsional, 7 persen jabatan struktural, dan 21 persen jabatan staf pelaksana.

"Usulan pensiun hingga usia 70 tahun hanya berlaku untuk jabatan pimpinan utama, yang jumlahnya tidak mencapai 5 persen dari masing-masing jabatan fungsional," paparnya.

Salah satu tujuan utama dari penambahan usia pensiun ini adalah untuk mendorong ASN agar memiliki produktivitas yang tinggi serta dapat memberikan bimbingan (mentoring) kepada ASN yang lebih muda.

“`