“`html
Tiga terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menerima vonis mereka. Majelis hakim memutuskan hukuman pidana yang lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Budi Sylvana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kesehatan di Kemenkes, Satrio Wibowo selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), serta Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM). Pengadilan menyatakan bahwa ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Sidang pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Kamis, 5 Juni 2025. Hakim memulai dengan membacakan vonis untuk Budi Sylvana. Budi dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun, ditambah denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," demikian pernyataan ketua majelis hakim, Syofia Marlianti Tambunan.
Faktor yang memberatkan vonis ini adalah tindakan terdakwa yang dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Kemenkes. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan serta tanggung jawabnya terhadap keluarga.
Hakim memutuskan bahwa Budi Sylvana bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Ahmad Taufik divonis dengan hukuman 11 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Lebih lanjut, Taufik juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 224,18 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 tahun.
Selanjutnya, Satrio Wibowo dijatuhi vonis 11 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Satrio juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 59,98 miliar yang akan diganti dengan kurungan selama 3 tahun jika tidak dibayarkan.
Hakim menyatakan bahwa Taufik dan Satrio terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Budi dan rekan-rekannya didakwa telah melakukan negosiasi pengadaan APD COVID-19 tanpa menggunakan surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran yang sah.
"Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, yaitu melakukan negosiasi harga APD sejumlah 170 ribu set seluruhnya tanpa menggunakan surat pesanan, melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set, menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp 10 miliar untuk membayarkan 170 ribu set APD tanpa ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran, serta menerima pembayaran terhadap 1.010.000 set APD merek BOH0 sebesar Rp 711.284.704.680 (Rp 711 miliar) untuk PT PPM dan PT EKI," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Simak Video '3 Terdakwa Kasus Korupsi APD Covid-19 Divonis 3 Hingga 11,5 Tahun Bui':
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai tuntutan Jaksa untuk ketiga terdakwa? Temukan informasinya di halaman berikutnya:
Jaksa mengungkapkan bahwa PT EKI tidak memiliki izin sebagai penyalur alat kesehatan (IPAK). Selain itu, PT EKI dan PT PPM juga tidak menyerahkan bukti pendukung yang menunjukkan kewajaran harga kepada PPK dalam kesepakatan negosiasi APD.
Jaksa menjelaskan bahwa Satrio menerima Rp 59,9 miliar, sementara Ahmad menerima Rp 224,1 miliar dalam kasus ini. Kerugian negara akibat perbuatan ini diperkirakan mencapai Rp 319 miliar.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya diri terdakwa (Satrio Wibowo) sebesar Rp 59.980.000.000, Ahmad Taufik sebesar Rp 224.186.961.098, PT Yoon Shin Jaya sebesar Rp 25.252.658.775, dan PT GA Indonesia sebesar Rp 14.617.331.956, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319.691.374.183 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada Kementerian Kesehatan RI menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (DSP BNPB) Tahun 2020 Nomor PE.03.03/SR/SP-680/D5/02/2024 tanggal 8 Juli 2024," tegas jaksa.
Tuntutan Jaksa untuk 3 Terdakwa
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada ketiga terdakwa ini ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa KPK. Sebelumnya, Budi Sylvana dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Ahmad Taufik sebelumnya dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 224,18 miliar subsider 6 tahun penjara.
Sementara itu, Satrio Wibowo dituntut hukuman 14 tahun dan 10 bulan penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 59,98 miliar subsider 4 tahun penjara.
Simak Video '3 Terdakwa Kasus Korupsi APD Covid-19 Divonis 3 Hingga 11,5 Tahun Bui':
“`