Korupsi APD COVID: Vonis 3 Terdakwa, Hingga 11,5 Tahun!

Admin

15/06/2025

4
Min Read

On This Post

Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah dijatuhi vonis hukuman penjara yang bervariasi, mulai dari 3 hingga 11,5 tahun. Majelis hakim menyatakan secara tegas bahwa ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus tersebut.

Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari Kamis, 5 Juni 2025. Identitas ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Budi Sylvana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kesehatan di Kemenkes; Satrio Wibowo, selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI); serta Ahmad Taufik, yang menduduki posisi Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM).

Proses pembacaan vonis diawali dengan Budi. Hakim memutuskan untuk menghukum Budi dengan pidana penjara selama 3 tahun, disertai denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu, berupa pidana penjara selama 3 tahun dan denda senilai Rp 100 juta. Apabila denda ini tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," tegas ketua majelis hakim, Syofia Marlianti Tambunan, dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan vonis adalah tindakan terdakwa yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkes. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan dan tanggung jawabnya terhadap keluarga.

Hakim menyimpulkan bahwa Budi terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Ahmad Taufik dijatuhi vonis 11 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 1 miliar yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Selain itu, hakim juga mewajibkan Taufik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 224,18 miliar, yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan kurungan selama 4 tahun.

Selanjutnya, Satrio Wibowo divonis dengan hukuman 11 tahun dan 6 bulan penjara, dengan denda sebesar Rp 1 miliar yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Satrio juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 59,98 miliar, yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan kurungan selama 3 tahun.

Hakim menyatakan bahwa Taufik dan Satrio terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Budi dan rekan-rekannya didakwa melakukan negosiasi pengadaan APD COVID-19 tanpa surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran yang sah.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan tindakan melawan hukum, yaitu melakukan negosiasi harga APD sejumlah 170 ribu set tanpa menggunakan surat pesanan, melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set, menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp 10 miliar untuk membayarkan 170 ribu set APD tanpa adanya surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran, serta menerima pembayaran terhadap 1.010.000 set APD merek BOH0 sebesar Rp 711.284.704.680 (Rp 711 miliar) untuk PT PPM dan PT EKI," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa PT EKI tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK) yang sah. Selain itu, PT EKI dan PT PPM tidak menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga kepada PPK dalam kesepakatan negosiasi APD tersebut.

Menurut jaksa, Satrio menerima Rp 59,9 miliar dan Ahmad menerima Rp 224,1 miliar dalam kasus ini. Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp 319 miliar.

"Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa (Satrio Wibowo) sebesar Rp 59.980.000.000, Ahmad Taufik sebesar Rp 224.186.961.098, PT Yoon Shin Jaya sebesar Rp 25.252.658.775, dan PT GA Indonesia sebesar Rp 14.617.331.956, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319.691.374.183 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada Kementerian Kesehatan RI menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (DSP BNPB) Tahun 2020 Nomor PE.03.03/SR/SP-680/D5/02/2024 tanggal 8 Juli 2024," jelas jaksa.