Korupsi Kemendikbud: Eks Stafsus Nadiem Diperiksa Kejagung

Admin

22/06/2025

3
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Fiona Handayani (FH), mantan staf khusus (stafsus) dari eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2023.

Fiona tiba di Kejagung sekitar pukul 09.51 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja batik dan membawa sebuah tas berwarna cokelat. Saat berhadapan dengan para jurnalis, ia memilih untuk tidak memberikan komentar apapun dan segera menuju ke Gedung Bundar, yang juga dikenal sebagai gedung Jampidsus.

Terlihat tiga orang dari tim kuasa hukum mendampingi Fiona hingga ia memasuki Gedung Bundar Kejagung. Beberapa kali, Fiona tampak memberikan senyuman, termasuk ketika ditanya mengenai kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan.

"Benar, jajaran Jampidsus, melalui penyidik, pada tanggal 20 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025, telah meningkatkan status penanganan perkara," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 26 Mei 2025.

"Peningkatan status penanganan perkara ini dilakukan dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," lanjutnya.

Harli menjelaskan lebih lanjut mengenai posisi kasus ini. Menurutnya, terdapat dugaan adanya persekongkolan atau permufakatan jahat yang melibatkan berbagai pihak. Modusnya adalah dengan mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian terkait pengadaan peralatan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) untuk bidang teknologi pendidikan.

"Tujuannya apa? Agar pengadaan diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome, atau yang dikenal dengan Chromebook. Padahal, penggunaan Chromebook tersebut bukanlah kebutuhan yang mendesak pada saat itu," jelasnya.

Menurut penuturan Harli, pada tahun 2019, sebenarnya telah dilakukan uji coba terhadap penerapan 1.000 unit Chromebook untuk pengembangan digitalisasi pendidikan. Namun, hasil uji coba menunjukkan bahwa penerapan tersebut tidak efektif. Meskipun demikian, proyek pengadaan Chromebook tetap dilanjutkan.

"Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa Chromebook berbasis internet, sementara kondisi internet di Indonesia belum merata, terutama di daerah-daerah. Sehingga, muncul dugaan adanya persekongkolan di situ, mengingat pada tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba dan hasilnya menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook kurang tepat," ungkapnya lebih lanjut.

Dari segi anggaran, diketahui bahwa dana yang telah dikeluarkan mencapai lebih dari Rp9,9 triliun, bahkan hampir mencapai Rp10 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun untuk pendanaan di satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Perlu saya sampaikan juga bahwa pada tanggal 21 Mei yang lalu, setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, penyidik telah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan," ujar Harli.

Sejauh ini, sudah ada dua lokasi yang menjadi target penggeledahan, yaitu Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2. Penyidik juga telah menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik di kediaman dua Stafsus Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani dan Juris Stan.

Kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Chromebook ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harli menjelaskan bahwa penyidik akan memilah bagaimana perkembangan penanganan perkara di instansi lainnya.

"Jika penanganan di instansi lain sudah sampai tahap penuntutan atau persidangan, maka kami akan memilah mana yang sudah ditangani dan mana yang belum. Namun, jika belum, mengingat total anggaran mencapai sekitar Rp9,9 triliun atau hampir Rp10 triliun, maka kemungkinan besar hal tersebut yang akan didalami, dikaji, dan dilihat ke daerah mana saja," tegas Harli.