Korupsi Koperasi Pandeglang, Eks Ketua Didakwa Rugikan Rp 1,6 M

Admin

07/06/2025

2
Min Read

On This Post

Mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang, yaitu Endang Suhendar, kini dihadapkan pada dakwaan korupsi terkait kasus kredit fiktif. Perbuatannya ini diduga kuat telah mengakibatkan kerugian negara yang mencapai angka Rp 1,6 miliar.

"Terdakwa Endang diyakini telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, melalui Kasi Intel Wildan, pada hari Sabtu, 31 Mei 2025.

Wildan menerangkan bahwa agenda sidang pembacaan dakwaan telah dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Serang. Lebih lanjut, Wildan menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa, saat menjabat sebagai ketua koperasi, mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja umum (KMKU) dari tahun 2016 hingga 2020 dengan total nilai pinjaman mencapai Rp 9,6 miliar.

Akan tetapi, terdakwa Endang menghadapi kendala dalam pembayaran dikarenakan kurangnya penerimaan yang diperoleh koperasi. Kemudian, Endang mengajukan permohonan restrukturisasi untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran utang, dan permohonan tersebut disetujui oleh pihak bank. Kendati demikian, hingga masa restrukturisasi berakhir, utang tersebut belum juga berhasil dilunasi.

"Hingga berakhirnya masa restrukturisasi kredit pada tanggal 23 Juni 2024, KPRI Pedoman belum mampu melunasi seluruh plafon pinjaman sebesar Rp 2,3 miliar sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian restrukturisasi kredit tersebut," jelas Wildan.

Tidak hanya itu, kegagalan pembayaran ini juga disebabkan oleh tindakan Endang yang merekayasa pengajuan fasilitas kredit dengan cara memanipulasi identitas calon peminjam dan melakukan *mark-up* terhadap jumlah uang pinjaman. Tindakan-tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp 1,6 miliar.

"Dengan demikian, saldo nilai kerugian negara per tanggal 11 Desember 2024 sesuai saldo sebesar Rp 1,6 miliar," pungkas Wildan.