“`html
JAKARTA, MasterV – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan tuntutan hukuman kepada mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Sukmono Arharrys, yaitu pidana penjara selama 5,5 tahun.
Menurut Jaksa, Indra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum terkait pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 224,69 miliar.
“Oleh karena itu, kami menuntut agar terdakwa I, Indra Sukmono Arharrys, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” tegas jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari Selasa (10/6/2025).
Selain tuntutan pidana badan, Jaksa juga menuntut agar Indra membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Alasan Jaksa tidak menuntut uang pengganti yang lebih besar dari Indra adalah karena yang bersangkutan tidak menerima aliran dana secara langsung dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Selain Indra, dalam sidang yang sama, jaksa juga mengajukan tuntutan terhadap terdakwa lain yang berasal dari pihak swasta.
Di antaranya adalah Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada, Donald Sihombing, yang dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara, denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 208 miliar subsidair 5 tahun bui.
Selanjutnya, Komisaris PT Totalindo Eka Persada, Saut Irianto Rajagukguk, dituntut 6 tahun penjara, dengan denda dan ketentuan subsidair yang sama, serta uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar subsidair 3 tahun kurungan.
Kemudian, Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada, Eko Wardoyo, juga dituntut 6 tahun penjara dengan denda yang sama serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsidair 3 tahun bui.
Jaksa menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan secara bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PPSJ sebelumnya, yaitu Yoory Cornelis Pinontoan.
Perlu diketahui, kasus pengadaan lahan di Rorotan ini hanyalah salah satu dari beberapa perkara korupsi yang menjerat Yoory.
Sebelumnya, ia telah didakwa dan dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan lahan di Pulogebang.
Yoory juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, yang berkaitan dengan proyek Rumah DP Rp 0.
Dalam perkara korupsi tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 6,5 tahun kepada Yoory pada tanggal 24 Februari 2022.
Ia juga dinyatakan bersalah dan dihukum 5 tahun penjara dalam kasus pengadaan lahan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
“`