KPK Geledah Kasus RPTKA: Kantor Agen TKA & Rumah Pegawai

Admin

12/06/2025

3
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi terkait dengan kasus dugaan pemerasan dalam proses pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2019.

Budi Prasetyo, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, menginformasikan bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Mei 2025, dengan target tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta: dua kantor yang bergerak sebagai agen pengurusan TKA serta sebuah rumah yang merupakan kediaman seorang pegawai Kemnaker.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan data elektronik yang berkaitan erat dengan catatan aliran dana dalam proses pengurusan RPTKA di Kemnaker," ungkapnya kepada para jurnalis di Jakarta, pada hari Selasa, 3 Juni 2025.

Selain itu, dari kantor agen TKA yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan, tim antirasuah berhasil menyita sejumlah dokumen keuangan penting, termasuk rekapitulasi pemberian uang yang terkait dengan pengurusan RPTKA.

Masih di wilayah Jakarta Selatan, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman seorang pegawai Kemnaker, dan dari lokasi tersebut, berbagai dokumen berhasil diamankan.

"Penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen terkait aliran dana yang berhubungan dengan pengurusan RPTKA, buku tabungan yang difungsikan sebagai rekening penampungan, serta uang tunai sejumlah sekitar Rp 300 juta dan beberapa lembar sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," terang Budi.

Dengan adanya penggeledahan ini, total lokasi yang telah disasar oleh penyidik KPK dalam perkara ini mencapai 10 lokasi. Ini termasuk Kantor Kemnaker yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, yang telah digeledah sebelumnya pada tanggal 20 Mei lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting saat memeriksa mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang nilainya mencapai Rp59 miliar pada tahun 2019.

Pejabat yang dimintai keterangannya adalah Suhartono (SU), mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada hari Senin (2/6) lalu.

"Saudara SU telah hadir, dan penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen," kata Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada hari Selasa (3/6/2025).

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua pejabat Kemenaker lainnya, yaitu Rizky Junianto (RJ) selaku Koordinator Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker, dan Pengantar Kerja Ahli Madya Kemenaker, Fitriani Susilowati (FS).

Penyidik mencecar saksi RJ dengan berbagai pertanyaan mendalam seputar aliran dana dalam dugaan tindak pemerasan yang terjadi selama proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Selain itu, RJ juga dimintai keterangan lebih lanjut mengenai sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah disita dari kediamannya, yang terkait erat dengan kasus tersebut.

"Saudara RJ diperiksa terkait dengan aliran dana yang diperoleh dari hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemenaker, serta untuk mengkonfirmasi barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah RJ," jelas Budi.

Sementara itu, untuk saksi FS, pendalaman dilakukan terkait dengan aliran dana yang diperoleh dari hasil pemerasan kepada agen TKA. Ia juga diperiksa mengenai pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil dari uang haram tersebut.

Pada tahap awal pengusutan kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK). Namun, hingga saat ini, identitas dari para tersangka tersebut belum diungkapkan ke publik.

Diketahui, tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun 2019 dengan nilai agunan pemerasan mencapai Rp53 miliar. Penyidik juga telah menyita sebanyak 13 unit kendaraan yang saat ini telah ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK. Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari 11 unit mobil dan dua unit sepeda motor.