JAKARTA, MasterV – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan dukungan terhadap inisiatif yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penerapan jam malam bagi para pelajar.
Ketentuan mengenai jam malam ini, yang membatasi aktivitas siswa di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik.
"Menurut pandangan saya, penerapan jam malam merupakan sebuah langkah positif yang bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada anak-anak. Namun, timbul pertanyaan, mengapa targetnya hanya terbatas pada peserta didik saja?" ungkap Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, kepada MasterV, sebagaimana dilansir pada Rabu (4/6/2025).
Aris menjelaskan bahwa surat edaran tersebut belum mencakup anak-anak yang tidak berstatus sebagai peserta didik, sehingga diperlukan adanya penegasan yang lebih komprehensif.
"Perlu adanya penjelasan yang lebih detail kepada publik mengenai hal ini. Sebab, angka anak-anak yang tidak bersekolah di Jawa Barat juga masih tergolong tinggi," jelasnya.
Oleh karena itu, KPAI berharap bahwa dalam penetapan kebijakan ini, perlu melibatkan unsur-unsur ekosistem perlindungan anak di tingkat RT/RW dan Desa.
"Orang tua, PATBM, Puspaga, dan berbagai elemen lainnya. Seluruh komponen sistem harus memahami dengan baik tata laksana program ini, agar penerapannya dapat berjalan efektif," tambah Aris.
Selain itu, KPAI juga menekankan pentingnya agar petugas yang ditugaskan untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan jam malam memiliki pemahaman yang mendalam serta mampu menerapkan safeguarding atau kebijakan keselamatan anak.
Sebagai informasi tambahan, surat edaran tersebut mewajibkan seluruh pelajar, mulai dari tingkat dasar hingga menengah, untuk tidak berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan yang sangat penting atau dalam situasi darurat, seperti kegiatan sekolah atau kegiatan keagamaan.
Pelajar diperbolehkan berada di luar rumah apabila sedang mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan.
Selain itu, mereka juga diperkenankan berada di luar rumah dengan pendampingan orang tua atau saat menghadapi keadaan darurat, seperti bencana alam.
Regulasi jam malam ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sanksi akan diberikan kepada pelajar yang kedapatan melanggar aturan ini, berupa pemanggilan ke guru bimbingan konseling (BK) di sekolah masing-masing.
"Mereka tentu akan dipanggil oleh guru BK, dan akan ada proses pendidikan lebih lanjut," kata Gubernur Dedi Mulyadi pada Selasa (27/5/2025).