Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara mengenai kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap siswi SMP di Kota Depok, Jawa Barat. Dalam pernyataannya, KPAI mendesak pihak kepolisian untuk mempercepat proses hukum kasus ini.
"Sesuai dengan amanah Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59a, kasus yang melibatkan anak-anak harus diproses dengan cepat. Tentunya, proses ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, kepada awak media pada hari Selasa (10/6/2025).
Aris menekankan pentingnya penyampaian status hukum dari terduga pelaku kepada publik secepatnya. Hal ini, menurutnya, krusial untuk menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini di mata masyarakat.
"Kami juga berpesan agar anak-anak korban mendapatkan perlindungan khusus dari dinas terkait. Identitas anak harus dirahasiakan, dan satuan pendidikan wajib menjamin hak pendidikan mereka tetap terpenuhi. DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana) diharapkan memberikan pendampingan psikososial, pendampingan hukum, hingga pemulihan," paparnya.
Oknum Guru Telah Dinonaktifkan
Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman suara yang diduga berisi percakapan oknum guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP di Depok. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, Siti Chaerijah, mengkonfirmasi bahwa oknum guru tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya.
"Menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan tindakan pelecehan seksual di lingkungan SMP negeri Depok, saya, Siti Chaerijah Aurijah, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, menyatakan keprihatinan mendalam dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan serta kegelisahan yang dirasakan oleh masyarakat, terutama para orang tua dan siswa," ungkap Siti saat dihubungi wartawan pada hari Jumat (23/5).
Diduga Terdapat Dua Korban
Informasi terbaru dari pihak kepolisian mengungkap bahwa terdapat dua siswi yang diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum guru tersebut di Depok.
"Ada dua korban yang telah memberikan keterangan. Namun, status mereka saat ini adalah sebagai saksi," jelas Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, saat dihubungi pada hari Senin (9/6).
Made menambahkan bahwa oknum guru tersebut telah menjalani pemeriksaan. Akan tetapi, ia belum bersedia membeberkan hasil dari pemeriksaan tersebut.
"Terlapor sudah dipanggil dan keterangannya sudah dimintai," imbuh Made.
"Guru tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Penetapan status hukumnya akan dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai," pungkasnya.
Saksikan Live DetikPagi: