Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan panggilan kepada dua mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemanggilan ini terkait dengan pendalaman informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan calon tenaga kerja asing (TKA).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kepada awak media pada hari Selasa (3/6/2025), "KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan dugaan TPK dalam pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)."
Adapun kedua individu yang dipanggil adalah Wisnu Pramono dan Devi Angraeni. Akan tetapi, rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan belum diungkapkan secara detail.
"Proses pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK," imbuh Budi.
Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di lingkungan Kemnaker ini berkaitan erat dengan praktik pemerasan yang terjadi dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing. Tindakan koruptif ini disinyalir terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2020 hingga 2023.
Dalam kasus ini, total terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga kuat adanya oknum pejabat di Kemnaker yang melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang berkeinginan untuk bekerja di wilayah Indonesia.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kepada wartawan pada hari Selasa (20/5) bahwa, "Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta diduga memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia."
Praktik pemerasan di Kemnaker dalam kasus ini ditengarai telah berlangsung sejak tahun 2019. Dari kegiatan ilegal tersebut, uang yang berhasil dikumpulkan mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 53 miliar.