Kasus BJB: KPK Segera Periksa Ridwan Kamil!

Admin

16/06/2025

2
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023 akan segera dilaksanakan.

“Insyaallah, dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan dan verifikasi,” ungkap Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, seperti yang dilaporkan oleh Antara.

Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa realisasi pemanggilan Ridwan Kamil ini baru dapat dilakukan dalam waktu dekat karena adanya keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh penyidik KPK.

“Hal ini dikarenakan keterbatasan sumber daya penyidik, yang saat ini banyak yang sedang mengikuti pendidikan, sehingga terjadi pembagian tugas,” jelasnya.

Meskipun demikian, ia kembali menegaskan komitmen KPK untuk memeriksa Ridwan Kamil dalam waktu dekat.

“Insyaallah secepatnya, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, atau klarifikasi terkait hal-hal yang berhubungan dengan kasus BJB, akan segera dilaksanakan,” tegasnya.

Sebelumnya, Budi sempat menyampaikan kemungkinan pemeriksaan Ridwan Kamil oleh penyidik KPK setelah perayaan Idul Fitri.

“Kemungkinan setelah lebaran,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (20/3).

Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sebuah sepeda motor dalam penggeledahan tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto.

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik KPK memperkirakan bahwa kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar.