“`html
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melaksanakan lelang sejumlah aset yang berasal dari para koruptor. Lelang ini mencakup beragam aset, termasuk tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut katalog lelang KPK yang dirilis pada hari Selasa (10/6/2025), salah satu aset menarik yang ditawarkan adalah sebuah apartemen yang berlokasi strategis di Jakarta Pusat. Apartemen ini memiliki harga limit sebesar Rp 739.941.000. Selain itu, aset tanah dan bangunan dengan nilai limit tertinggi adalah sebuah rumah mewah seluas 822 m2 yang terletak di Sleman, Yogyakarta, dengan harga yang ditetapkan sebesar Rp 16.978.428.000.
Pelaksanaan lelang ini dijadwalkan serentak pada tanggal 11 Juni 2025, dan akan diselenggarakan di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Perlu diperhatikan bahwa pemenang lelang diwajibkan untuk melunasi seluruh kewajiban pembayaran dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah pengumuman pemenang.
KPK menghimbau kepada seluruh calon peserta lelang untuk membaca dengan seksama semua ketentuan yang tertera di situs resmi KPK maupun KPKNL. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi kesalahan teknis maupun administratif yang mungkin terjadi. Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan resmi, sangat disarankan untuk mengunjungi situs resmi KPK atau KPKNL.
Berikut adalah daftar beberapa aset tanah dan bangunan yang akan dilelang oleh KPK:
– 1 aset tanah dan bangunan dengan luas 120 m2 yang berlokasi di Kompleks Kejaksaan Agung, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Harga limit yang ditetapkan adalah Rp 1.500.000.000.
– 1 aset tanah dan bangunan yang terletak di Lebak Bulus. Aset ini memiliki harga limit sebesar Rp 8.065.726.000.
– 1 aset tanah dan bangunan yang berada di Kebon Pala, Jakarta Timur. Harga limit untuk aset ini adalah Rp 3.081.020.000.
– 1 unit apartemen yang berlokasi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Harga limit apartemen ini adalah Rp 435.000.000.
– 1 unit apartemen yang terletak di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Harga limit yang ditetapkan untuk apartemen ini adalah Rp 739.941.000.
– 1 unit rumah susun yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat. Harga limit rumah susun ini adalah Rp 990.000.000.
– 1 unit rumah susun lainnya yang juga terletak di Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan harga limit Rp 1.806.728.000.
– 1 unit apartemen yang terletak di Rasuna Epicentrum. Apartemen ini memiliki harga limit sebesar Rp 455.000.000.
– 1 bidang tanah dan bangunan seluas 604 m2 yang terletak di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Harga limit yang ditetapkan adalah Rp 10.226.793.000.
– 1 bidang tanah dan bangunan seluas 822 m2 yang juga terletak di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan harga limit Rp 16.978.428.000.
– 1 bidang tanah dan bangunan seluas 513 m2 yang terletak di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Harga limit aset ini adalah Rp 5.256.111.000.
– 1 bidang tanah dan bangunan seluas 432 m2 yang terletak di Surabaya, Jawa Timur. Harga limit yang ditetapkan adalah Rp 6.137.596.000.
– 1 bidang tanah dan bangunan yang terletak di Purwerejo, Jawa Tengah. Aset ini memiliki harga limit sebesar Rp 1.914.396.000.
– 1 bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakamulya, Bekasi. Harga limit untuk aset ini adalah Rp 1.983.125.000.
– 1 bidang tanah dan bangunan seluas 68 m2 yang terletak di Kota Bandung, Jawa Barat. Harga limit yang ditetapkan adalah Rp 1.920.182.000.
– 1 unit apartemen yang terletak di Bogor, Jawa Barat. Harga limit apartemen ini adalah Rp 296.969.000.
– 1 unit apartemen lainnya yang juga terletak di Bogor, Jawa Barat, dengan harga limit yang sama, yaitu Rp 296.969.000.
– Sejumlah ruko yang berlokasi di area Bandung, Jawa Barat.
“`