Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali lebih dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebagai bagian dari proses investigasi, hari ini KPK kembali memanggil sejumlah saksi kunci.
“Pada hari Kamis ini (5/6), KPK telah menjadwalkan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak Liputanku, Kamis (5/6/2025).
Menurut Budi, beberapa saksi hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan praktik suap dalam pengurusan TKA di Kemnaker. Proses pemeriksaan berlangsung di gedung Merah Putih KPK, yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan.
Berikut adalah daftar saksi yang diperiksa hari ini sehubungan dengan dugaan suap dalam pengurusan TKA di Kemnaker:
1. Isnarti Hasan, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Fasilitasi Kerja Sama
2. Muhamad Arif As’ari, seorang staf Administrasi Umum di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
3. Jamal Shodiqin, yang bertugas sebagai Analis Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI pada periode 2019-2024, serta Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada tahun 2024-2025
4. Alfa Eshad, yang menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja sejak tahun 2018 hingga 2025
Sebelumnya, KPK telah berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp 1,9 miliar yang terkait dengan penyidikan kasus pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dana miliaran rupiah tersebut disita dari salah seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“KPK pada hari Rabu (4/6) telah melakukan penyitaan uang dari salah seorang tersangka sebesar Rp 1,9 miliar, yang mana uang tersebut diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara yang sedang diusut,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, seperti yang dilansir oleh kantor berita Antara, Rabu (4/6).
Meskipun demikian, identitas tersangka tersebut masih belum diungkapkan secara resmi oleh pihak KPK. KPK menegaskan bahwa penyidikan terkait kasus dugaan suap pengurusan izin TKA di Kemnaker masih terus berjalan intensif.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, KPK juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang diduga terkait dengan perkara ini. Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 300 juta beserta sejumlah dokumen penting lainnya.
Ketiga lokasi tersebut telah digeledah pada hari Selasa (27/5). Lokasi pertama yang menjadi sasaran penggeledahan adalah agen penyalur TKA yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan.
Lokasi kedua adalah agen TKA yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan sejumlah data elektronik yang relevan dengan kasus ini.
Lokasi ketiga yang digeledah adalah kediaman seorang PNS Kemnaker yang terletak di Jakarta Selatan. Dari lokasi ini, KPK berhasil menyita dokumen yang mencatat aliran dana, serta uang tunai senilai Rp 300 juta.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang tengah diinvestigasi oleh KPK ini berkaitan erat dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing. Kasus ini diduga terjadi selama periode 2020 hingga 2023.
Secara keseluruhan, terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga bahwa oknum pejabat di Kemnaker terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang berniat untuk bekerja di Indonesia.
Praktik pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik haram tersebut diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 53 miliar.