“`html
JAKARTA, MasterV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan panggilan kepada dua mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pemanggilan ini terkait dengan investigasi kasus korupsi dalam proses pengurusan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), bertempat di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Selasa, 3 Juni 2025.
Kedua individu yang dipanggil adalah Wisnu Pramono, yang menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemenaker periode 2017-2019, serta Devi Angraeni, yang menduduki posisi Direktur PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025.
"Proses pemeriksaan akan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK," demikian disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan resminya hari ini.
Meskipun demikian, Budi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik terhadap kedua mantan pejabat tinggi Kemenaker tersebut. Informasi lebih detail akan diungkapkan seiring berjalannya proses penyidikan.
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan sebanyak 8 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, identitas para tersangka tersebut belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, KPK menemukan indikasi kuat adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat terhadap para calon pekerja asing yang bermaksud untuk bekerja di wilayah Indonesia.
Asep menambahkan bahwa tindakan pemaksaan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pejabat yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta diduga melakukan pemungutan atau pemaksaan terhadap seseorang untuk memberikan sesuatu, sebagaimana diatur dalam Pasal 12e, dan atau menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B, terhadap para Calon Kerja Asing yang hendak bekerja di Indonesia," tegas Asep.
“`