KPK: Eks Menaker Bisa Dipanggil Terkait Suap TKA!

Admin

15/06/2025

3
Min Read

On This Post

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sehubungan dengan kasus suap dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA). KPK menyatakan bahwa klarifikasi ini dipandang penting mengingat proses penerimaan gratifikasi yang terjadi secara bertingkat.

"Berkaitan dengan kemungkinan keterlibatan menteri, apakah KPK berpotensi menjangkau hingga menteri atau melakukan klarifikasi kepada menteri? Tentu saja, dugaan ini sangat mungkin ada. Seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya, penerimaan gratifikasi ini berlangsung secara berjenjang," terang Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (5/6/2025).

Budi menjelaskan bahwa saat ini, pihaknya masih dalam tahap pendalaman perkara. Oleh karena itu, menurutnya, klarifikasi dari para mantan pejabat terkait dinilai krusial untuk dilakukan.

"Apakah terdapat petunjuk yang mengarah ke level tertinggi di kementerian tersebut? Hal ini sedang kami dalami dalam proses penyidikan. Kami akan tetap melakukan klarifikasi untuk memastikan apakah praktik tersebut mencapai level tertinggi di Kementerian Ketenagakerjaan. Itu pasti akan kami laksanakan," tegas Budi.

Lebih lanjut, Budi juga mengungkap fakta terbaru terkait kasus dugaan suap pengurusan TKA ini. Ia mengungkapkan bahwa praktik suap ini ternyata telah berlangsung sejak tahun 2012.

"Praktik ini tidak terbatas hanya pada tahun 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan KPK, praktik ini ternyata sudah mulai berjalan sejak tahun 2012," ungkap Budi.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari kedelapan tersangka tersebut, dua di antaranya adalah mantan Dirjen Binapenta.

Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker: 1. Suhartono, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023 2. Haryanto, selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, dan saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional 3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019 4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025 5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025 6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025 7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025 8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang sedang diinvestigasi oleh KPK ini berkaitan erat dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing. Awalnya, KPK mengungkap bahwa kasus ini terjadi selama periode 2019-2023, dengan total uang yang terkumpul dari praktik haram tersebut mencapai Rp 53 miliar.

Secara keseluruhan, terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga bahwa oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.

Praktik pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2019. Total dana yang berhasil dikumpulkan dari aktivitas ilegal ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 53 miliar.