KPK Geledah Kemnaker: Korupsi TKA, Sita Rp 300 Juta!

Admin

11/06/2025

2
Min Read

On This Post

KPK Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi Kemnaker, Sita Rp 300 Juta – Catatan Duit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan serangkaian penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang terkait dengan kasus korupsi dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Selain mengumpulkan sejumlah dokumen penting, KPK juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 300 juta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menginformasikan bahwa penggeledahan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Mei 2025. Lokasi pertama yang menjadi target adalah sebuah agen penyalur TKA yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan.

"Penggeledahan dilakukan di PT DU, sebuah agen yang bergerak dalam pengurusan TKA. Dari lokasi ini, penyidik menemukan berbagai dokumen yang mencatat rekapitulasi pemberian terkait dengan pengurusan TKA. Selain itu, ditemukan pula dokumen-dokumen lain yang relevan dengan kasus ini," jelas Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).

Lokasi kedua yang digeledah adalah agen TKA yang berlokasi di Jakarta Timur. Dalam penggeledahan ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah data elektronik yang diyakini berkaitan dengan kasus korupsi.

"Lokasi kedua adalah PT LIS yang terletak di Jakarta Timur. Penyidik menemukan data elektronik yang berisi catatan aliran uang terkait dengan pengurusan RPTKA di Kemenaker," ungkapnya.

Lokasi ketiga yang menjadi sasaran penggeledahan adalah kediaman seorang PNS Kemnaker yang terletak di Jakarta Selatan. Dari rumah tersebut, KPK menyita dokumen terkait aliran uang, serta uang tunai sebesar Rp 300 juta.

"Penyidik berhasil mengamankan dokumen yang merekam aliran uang terkait dengan pengurusan RPTKA, buku tabungan yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil pemerasan, serta uang tunai sejumlah sekitar Rp 300 juta. Selain itu, penyidik juga menyita beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," paparnya.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang sedang diusut oleh KPK ini berkaitan erat dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing. Tindak pidana ini diperkirakan terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2020 hingga 2023.

Dalam kasus ini, total terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga bahwa oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang bermaksud bekerja di Indonesia.

"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," tegas Plt Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (20/5).

Praktik pemerasan di Kemnaker dalam kasus ini disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2019. Jumlah uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik haram tersebut mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 53 miliar.

.