Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait kasus dugaan suap dalam proses pengurusan tenaga kerja asing (TKA). Kedua mantan stafsus tersebut adalah Rishyaryudi Triwibowo dan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa. Lantas, informasi apa saja yang berhasil diperoleh penyidik?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya mendalami dua aspek utama selama pemeriksaan. Aspek tersebut meliputi dugaan praktik pemerasan serta penelusuran aliran dana yang berasal dari hasil pemerasan terhadap TKA.
“Pendalaman difokuskan pada tugas dan fungsi yang bersangkutan, pengetahuan mereka terkait praktik pemerasan yang menyasar TKA, serta pemahaman mereka mengenai aliran dana yang berasal dari tindakan pemerasan tersebut,” jelas Budi dalam keterangannya pada hari Selasa (10/6/2025).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Luqman Hakim, yang juga merupakan staf khusus dari mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Akan tetapi, Luqman berhalangan hadir karena alasan kesehatan.
“Yang bersangkutan berhalangan hadir dikarenakan sakit,” imbuhnya.
Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang tengah diinvestigasi oleh KPK ini berkaitan erat dengan praktik suap dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing. Tindak pidana ini diduga terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2020 hingga 2023.
Secara keseluruhan, terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK menduga adanya oknum pejabat di lingkungan Kemnaker yang melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di wilayah Indonesia.
“Oknum di Kemnaker, khususnya pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta), diduga kuat memungut atau memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ungkap Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak Liputanku pada hari Selasa (20/5).