KPK Usut Aliran Dana Pemerasan TKA di Kemnaker

Admin

11/06/2025

2
Min Read

On This Post

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proses pengurusan calon tenaga kerja asing (TKA). Fokus utama pendalaman adalah menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap agen TKA yang berurusan dengan dokumen di Kemnaker.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada hari Senin (2/6) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Saksi-saksi yang diperiksa adalah Rizky Junianto (RJ), mantan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA Kemnaker, serta Fitriana Susilowati (FS), seorang Pengantar Kerja Ahli Madya Kemnaker.

“Pemeriksaan terhadap RJ berkaitan erat dengan penelusuran aliran dana yang berasal dari tindakan pemerasan terhadap agen TKA yang sedang mengurus dokumen RPTKA di lingkungan Kemnaker,” ungkap Budi dalam keterangannya pada hari Selasa (3/6/2025).

Selain itu, KPK juga melakukan konfirmasi terkait dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman Rizky. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Fitriana difokuskan pada pendalaman aliran dana hasil pemerasan yang diterima oleh agen TKA yang mengurus dokumen, serta pihak-pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari dana tersebut.

“Pendalaman dilakukan secara intensif terkait dengan aliran dana yang berasal dari pemerasan agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker, serta peran serta pihak lain yang turut menikmati hasil pemerasan tersebut,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang tengah diusut oleh KPK ini terkait dengan praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing. Tindak pidana ini diperkirakan terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2020 hingga 2023.

Dalam kasus ini, total terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga bahwa oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di wilayah Indonesia.

“Oknum di Kemnaker, khususnya pada Dirjen Binapenta, diduga melakukan pungutan atau pemaksaan kepada seseorang untuk memberikan sesuatu, sebagaimana diatur dalam Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B, terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” jelas Plt Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan pada hari Selasa (20/5).

Praktik pemerasan dalam kasus ini, yang terjadi di lingkungan Kemnaker, diduga telah berlangsung sejak tahun 2019. Total dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik tersebut mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 53 miliar.