KPK Kembalikan Rp53 M ke Negara dari Lelang Koruptor!

Admin

06/06/2025

4
Min Read

On This Post

KPK Kembalikan Rp53 Miliar ke Kas Negara Hasil Lelang Barang Koruptor Januari-Maret 2025

MasterV, Jakarta – Sebagai wujud komitmen dalam pemberantasan korupsi, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa lembaganya terus berupaya secara optimal untuk mengembalikan aset negara melalui mekanisme lelang barang rampasan dari tindak pidana korupsi.

Menurut catatan Mungki, selama periode Januari hingga Maret 2025, KPK telah berhasil memulihkan dana ke kas negara dengan total nilai mencapai Rp 53 miliar.

"Secara rinci, pada periode Januari–Februari 2025, nilai aset yang berhasil dikembalikan adalah sebesar Rp13 miliar. Kemudian, pada bulan Maret 2025, terjadi peningkatan signifikan hingga mencapai Rp42,45 miliar, ditambah dengan nilai wanprestasi sebesar Rp100,07 juta," jelas Mungki dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip pada Jumat (30/5/2025).

Mungki menambahkan, dalam pelaksanaan lelang pada bulan Maret, terdapat 82 lot barang rampasan yang ditawarkan. Dari jumlah tersebut, 60 lot berhasil menemukan pembeli, sementara 22 lot masih belum terjual, dan 2 lot lainnya berstatus wanprestasi.

Mungki meyakinkan bahwa barang-barang yang belum berhasil terjual dan aset yang belum laku dalam lelang sebelumnya akan kembali ditawarkan bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Sebagian besar barang-barang tersebut terdiri dari properti mewah dan barang-barang bernilai tinggi lainnya," ungkap Mungki.

Mungki menegaskan, seluruh barang yang dilelang merupakan barang bukti yang terkait dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berikut adalah daftar barang-barang tersebut:

1. Enam unit apartemen mewah yang berlokasi di Jakarta, meliputi: Apartemen Nifarro, The Wave at Rasuna Epicentrum, dan Green Central City Tower Adenium.

2. Tiga bidang tanah beserta bangunan yang berada di Sunter Agung, Kramat Pela, dan Srengseng, Jakarta.

3. Dua unit kendaraan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah, yaitu VW Caravelle dan Triumph Speedmaster Bonneville.

Barang-barang lainnya meliputi:

4. Sebuah tas mewah merek Louis Vuitton

5. Sebuah handphone merek Apple

6. Dua unit handphone merek Oppo

7. Dua sepeda lipat merek Brompton berwarna hijau lengkap dengan tas dan aksesorisnya

8. Enam sepeda merek PATROL 572 berwarna kuning dan hitam

9. Tiga road bike merek Lapierre (dua berwarna hitam, satu berwarna biru dongker)

10. Empat tea kettle merek Fashion Kitchen

11. Tiga tas kerja merek Tumi berwarna hitam

12. Enam set sendok garpu merek Elegant

13. Sebuah tas wanita merek Loup Noir

14. Sebuah tas selempang merek Gucci berwarna coklat

15. Sebuah unit server Network Attached Server berwarna abu-abu

16. Lima unit Tableau berbagai jenis

17. Enam set gelas Tumbler merek Arcoroc

Sementara itu, terdapat empat barang yang sempat dimenangkan dalam lelang sebelumnya, namun gagal dilunasi pembayarannya oleh pemenang lelang (wanprestasi), yaitu:

1. Sebuah unit VW Caravelle AT

2. Sebuah handphone merek Apple

3. Dua unit handphone merek Oppo

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa sejumlah barang rampasan dari para koruptor akan kembali ditawarkan melalui lelang yang akan dilaksanakan pada bulan Juni mendatang. Barang-barang yang akan dilelang kali ini adalah barang-barang yang belum laku pada lelang sebelumnya, yang disebabkan oleh faktor batasan harga dan kurangnya informasi yang menjangkau calon pembeli lelang.

"Pada bulan Juni 2025, KPK berencana untuk menggelar lelang serentak di berbagai daerah. Tujuan dari pelaksanaan lelang ini adalah untuk kembali menawarkan aset-aset yang belum berhasil terjual pada lelang sebelumnya," ungkap Mungki di Jakarta, seperti yang dikutip pada Jumat (30/5/2025).

Mungki menyebutkan, pelaksanaan lelang akan dilakukan secara serentak di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yaitu KPKNL Jakarta III (22 Lot), KPKNL Bandung (8 Lot), KPKNL Bogor (5 Lot), KPKNL Yogyakarta (4 Lot).

Selain itu, KPKNL Palembang (3 Lot), KPKNL Pekanbaru (2 Lot), KPKNL Dumai (1 Lot), KPKNL Tangerang I (1 Lot), KPKNL Surabaya (1 Lot), dan KPKNL Purwokerto (1 Lot) serta KPKNL Bekasi (1 Lot) pelaksanaan lelang akan dilakukan pada hari Rabu, 11 Juni 2025.

"Kemudian, di KPKNL Pekalongan, Jawa Tengah (1 lot) lelang akan dilaksanakan pada hari berikutnya, yaitu Kamis, 12 Juni 2025," imbuh Mungki.

Mungki menambahkan, informasi mengenai barang-barang yang akan dilelang dapat diakses melalui situs https://lelang.go.id atau dengan melakukan peninjauan langsung terhadap objek lelang pada hari Selasa, 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, yang berlokasi di Jl. Dewi Sartika No.255, Cawang, Jakarta Timur, pada pukul 10.00–15.00 WIB.

Selanjutnya, menurut Mungki, setelah pengumuman barang lelang, akan dilanjutkan dengan aanwijzing pada tanggal 3 Juni 2025, pukul 10.00-15.00 WIB di Rupbasan KPK.

Sebagai informasi, Aanwijzing merupakan kegiatan pertemuan antara pihak penyelenggara tender dengan para peserta lelang yang telah lolos seleksi, dengan tujuan untuk memberikan penjelasan dan membahas secara detail mengenai proyek atau pekerjaan yang akan dilelangkan.

Mungki menyatakan, pemenang lelang akan ditentukan setelah batas akhir penawaran, dan diwajibkan untuk melakukan pelunasan pembayaran dalam jangka waktu 5 hari kerja.

"Biaya lelang telah ditetapkan sebesar 2% dari harga untuk barang tidak bergerak, dan 3% untuk barang bergerak," pungkas Mungki.