MasterV, Jakarta – Johanis Tanak, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengemukakan sebuah usulan penting. Beliau menyarankan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) nantinya menetapkan standar pendidikan minimal bagi penyelidik dan penyidik, yakni harus bergelar sarjana hukum.
"Penting untuk memastikan bahwa penyelidik dan penyidik memiliki pendidikan minimal strata satu atau S-1 ilmu hukum. Dengan demikian, seluruh aparat penegak hukum akan memiliki latar belakang pendidikan yang solid di bidang ilmu hukum,” tegas Tanak, seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Menurut beliau, pengaturan semacam ini sangat diperlukan. Saat ini, syarat pendidikan S-1 ilmu hukum tidak diwajibkan bagi penyelidik dan penyidik, sementara profesi lain seperti advokat, jaksa, dan hakim justru sudah mensyaratkan hal tersebut.
Selain itu, Tanak juga memberikan masukan agar RUU KUHAP menghapus peran penyidik pembantu. Keberadaan penyidik pembantu dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan saat ini.
"Kepastian hukum adalah hal yang krusial. Oleh karena itu, tenggang waktu penyidikan perlu diatur secara eksplisit dan tegas. Demikian pula, tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan harus ditetapkan dengan jelas agar para pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum yang mereka butuhkan," urainya.
Lebih lanjut, beliau mengusulkan agar tahap penuntutan juga diatur secara rinci dan tegas, terutama mengenai tenggang waktu penanganan perkara.
Sebagai penutup, Tanak menekankan perlunya pengaturan yang melindungi pelapor tindak pidana.
Menurut pandangannya, semua usulan ini diajukan dengan tujuan agar RUU KUHAP dapat mengakomodasi perkembangan zaman. Aturan yang berlaku saat ini dianggap sebagai produk era orde lama yang sudah tidak sesuai lagi.
"Kita berada di era reformasi, di mana berbagai aspek kehidupan mengalami kemajuan pesat. Oleh karena itu, sudah saatnya kita melakukan perubahan pada UU KUHAP agar relevan dengan perkembangan zaman saat ini dan di masa depan," pungkasnya.
Saat ini, RUU KUHAP tengah dalam proses pembahasan di Komisi III DPR RI.