KPK Lelang Ulang Aset Korupsi, Catat Tanggalnya!

Admin

15/06/2025

2
Min Read

On This Post

“`html

MasterV, Jakarta – Dalam upaya berkelanjutan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meningkatkan intensitas pelaksanaan lelang barang rampasan.

Tercatat, selama periode Januari hingga Maret 2025, KPK berhasil mengembalikan dana sebesar Rp53 miliar ke kas negara. Rinciannya, Rp13 miliar pada Januari-Februari, dan Rp42,45 miliar ditambah wanprestasi senilai Rp100,07 juta pada bulan Maret.

Pada pelaksanaan lelang di bulan Maret tersebut, KPK menawarkan sebanyak 82 lot barang rampasan. Dari jumlah tersebut, 60 lot berhasil menemukan pembeli, sementara 22 lot belum terjual, dan 2 lot lainnya berstatus wanprestasi.

Seperti yang diinformasikan dari laman resmi KPK, Kamis (5/6/2025), beberapa aset belum berhasil terjual dalam lelang yang diselenggarakan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Aset-aset tersebut mayoritas terdiri dari properti mewah dan barang-barang bernilai tinggi. Di antaranya adalah:

Barang lainnya yang turut dilelang, seperti:

Seluruh barang yang dilelang ini merupakan barang bukti yang diperoleh dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, empat barang yang sempat dimenangkan namun gagal dibayar penuh oleh pemenang lelang (wanprestasi) meliputi:

“KPK telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan lelang sebelumnya terkait sejumlah barang rampasan yang belum laku. Dari hasil wawancara kami dengan beberapa calon peserta lelang, terungkap bahwa limit harga lelang dianggap terlalu tinggi. Selain itu, terdapat calon peserta yang masih kekurangan informasi. Saat ini, KPK sedang berupaya untuk menurunkan nilai limit tersebut,” ungkap Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto.

Lelang akan diselenggarakan secara serentak melalui KPKNL Jakarta III (22 Lot), KPKNL Bandung (8 Lot), KPKNL Bogor (5 Lot), KPKNL Yogyakarta (4 Lot), KPKNL Palembang (3 Lot), KPKNL Pekanbaru (2 Lot), KPKNL Dumai (1 Lot), KPKNL Tangerang I (1 Lot), KPKNL Surabaya (1 Lot), KPKNL Purwokerto (1 Lot), dan KPKNL Bekasi (1 Lot) pada hari Rabu, 11 Juni 2025.

Selain itu, lelang juga akan dilaksanakan pada hari Kamis, 12 Juni 2025 di KPKNL Pekalongan, Jawa Tengah (1 lot) pada pukul 10.00 WIB.

Untuk informasi lebih lanjut dan partisipasi dalam lelang ini, silakan kunjungi situs https://lelang.go.id.

Para calon peserta lelang dipersilakan untuk melihat langsung objek lelang pada hari Selasa, 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, yang berlokasi di Jl. Dewi Sartika No.255, Cawang, Jakarta Timur, pada pukul 10.00–15.00 WIB.

Pemenang lelang akan ditentukan setelah batas akhir penawaran, dan diwajibkan untuk melakukan pelunasan dalam jangka waktu 5 hari kerja. Biaya lelang yang dikenakan adalah sebesar 2% dari harga untuk barang tidak bergerak, dan 3% untuk barang bergerak.

“`