JAKARTA, MasterV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk menyelenggarakan lelang serentak barang rampasan dari para koruptor di 13 wilayah berbeda, yang dijadwalkan pada 11 Juni 2025 mendatang.
Dalam pelaksanaan lelang tersebut, KPK akan menawarkan sebanyak 81 lot barang, termasuk di antaranya adalah apartemen, berbagai jenis kendaraan (roda empat dan roda dua), perangkat seluler (handphone/HP), serta pakaian batik.
"Untuk periode Juni 2025 ini, kami akan melaksanakan lelang terhadap 81 lot yang terdiri dari 44 lot barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak. Kami berharap seluruh lot ini dapat terjual habis, dengan perkiraan total nilai minimal mencapai Rp 122,2 miliar," ungkap Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Selasa (27/5/2025).
Menurut Mungki, barang-barang yang akan dilelang berasal dari perkara-perkara yang sedang ditangani oleh KPK, dan sebagian di antaranya telah dicoba untuk dilelang pada bulan Maret sebelumnya, namun belum berhasil terjual atau belum dibayar oleh pemenang lelang.
Dia menjelaskan bahwa salah satu barang yang belum laku dalam lelang barang rampasan yang diadakan pada bulan Maret lalu adalah sebuah unit Apartemen Green Central City Tower Adenium yang terletak di lantai 35.
"Apartemen ini kami tawarkan dengan nilai limit sebesar Rp 739.941.000, dengan uang jaminan yang ditetapkan sebesar Rp300.000.000,” jelasnya.
Selain itu, terdapat juga beberapa ponsel yang ditawarkan dengan harga limit bawah berkisar antara Rp7 hingga 8 juta, seperti:
– iPhone 13 Pro
– iPhone XR
– iPhone 13
– iPhone 12 Pro Max
Mungki menambahkan bahwa salah satu penawaran yang menarik adalah KPK akan melelang barang dengan harga paling terjangkau, yaitu sebuah kemeja batik lengan panjang dengan harga penawaran awal yang sangat rendah, yaitu Rp5.700.
"Kemeja batik tersebut merupakan bagian dari lot barang sitaan dari perkara Librato El Arif (Mantan Dirut PT Berdikari yang terlibat kasus suap pengadaan pupuk)," imbuhnya.
Sementara itu, barang rampasan dengan nilai paling tinggi yang akan dilelang oleh KPK adalah sebidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan harga penawaran awal yang ditetapkan sebesar Rp16.978.428.000.
KPK menginformasikan bahwa tahapan lelang akan dimulai dengan aanwijzing pada hari Selasa, 3 Mei, pukul 10.00-15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
"Aanwijzing ini khusus untuk barang bergerak, sedangkan untuk barang tidak bergerak akan dilaksanakan pada hari yang sama, namun di lokasi masing-masing barang tidak bergerak tersebut berada," terang Mungki.
Lelang online
Selanjutnya, pelaksanaan lelang akan dilakukan secara daring (online) pada tanggal 11 Juni melalui https://lelang.go.id/ yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Para peserta lelang yang berhasil memenangkan lelang diberikan waktu selama lima hari kerja untuk melunasi pembayaran barang yang mereka menangkan sesuai dengan harga yang telah disepakati.
KPK menegaskan bahwa apabila peserta lelang terlambat atau melewatkan batas waktu pelunasan yang telah ditetapkan selama lima hari, maka peserta tersebut akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan yang telah disetorkan akan dirampas oleh negara untuk dimasukkan ke dalam kas negara.
"Selanjutnya, setelah pelunasan dilakukan oleh pemenang lelang, dana hasil transfer tersebut akan ditransfer oleh KPKNL kepada KPK. Kemudian, KPK akan menyetorkan dana tersebut ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak atau PNBP," jelasnya.
Dalam proses tersebut, pembeli juga diwajibkan untuk melunasi bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak.
"Setelah seluruh proses penyetoran dana dan penyetoran ke kas negara selesai dilaksanakan, maka KPK akan segera melaksanakan proses penyerahan barang secara fisik kepada pemenang lelang," pungkasnya.