Lelang Aset Koruptor KPK: Mobil VW Mulai Rp 17 Juta!

Admin

23/06/2025

2
Min Read

On This Post

Besok, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadakan lelang barang-barang sitaan dari para koruptor. Salah satu aset yang dilelang adalah sebuah mobil Volkswagen Caravelle dengan harga limit yang menarik, yaitu Rp 17,9 juta.

Berdasarkan katalog lelang yang dirilis KPK pada hari Selasa, 10 Juni 2025, mobil Volkswagen tersebut memiliki warna abu-abu. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa mobil ini tidak disertai dengan dokumen kepemilikan kendaraan yang lengkap.

Selain mobil, KPK juga melelang satu unit motor Triumph Speedmaster Bonneville dengan harga limit Rp 207,5 juta. Sama seperti mobil Volkswagen, motor ini juga tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan kendaraan.

Tidak hanya itu, KPK juga menawarkan sejumlah kendaraan lainnya dalam lelang kali ini. Berikut adalah daftar lengkapnya:

– 1 unit mobil Chevrolet Spark beserta kunci, dilengkapi dengan STNK, dengan harga limit Rp 56.134.000 – 1 unit mobil Proton Exora 1.6 L, dilengkapi STNK atas nama Sentot Susilo SH dan kunci kontak, dengan harga limit Rp 7.403.000 – 1 unit mobil Honda CR-V beserta surat-surat lengkap (STNK dan BPKB) dengan nilai wajar Rp 8.684.000

Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara serentak di 13 KPKNL pada tanggal 11 Juni 2025. Bagi pemenang lelang, kewajiban pembayaran harus diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja setelah pengumuman.

Cara Berpartisipasi dalam Lelang KPK

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengikuti lelang barang rampasan KPK:

1. Registrasi Akun: Buatlah akun pribadi Anda di situs resmi lelang, lelang.go.id. 2. Pilih Barang Lelang: Telusuri daftar barang yang tersedia dan tentukan objek lelang yang paling menarik bagi Anda. 3. Setor Uang Jaminan: Lakukan transfer uang jaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang. 4. Ikuti Lelang Daring: Partisipasilah dalam lelang yang dilakukan secara online pada waktu yang telah ditentukan melalui situs lelang tersebut. 5. Pembayaran & Pengambilan Barang: Jika Anda berhasil memenangkan lelang, segera lunasi pembayaran dan lakukan pengambilan barang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Para peserta sangat disarankan untuk membaca dengan seksama seluruh ketentuan yang tertera di situs resmi guna menghindari potensi kesalahan teknis atau administratif. Untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, silakan kunjungi situs resmi KPK atau KPKNL.