Lelang Aset Koruptor KPK: Ada Baju Sutra Harga Goceng!

Admin

05/06/2025

2
Min Read

On This Post

“`html

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyelenggarakan lelang besar-besaran atas barang-barang hasil rampasan dari para koruptor. Menariknya, salah satu barang yang akan dilelang dengan harga terendah adalah pakaian berbahan sutra, yang dimulai dengan harga limit hanya Rp 5.000.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 27 Mei 2025. Proses lelang ini dijadwalkan akan berlangsung serentak pada tanggal 11 Juni 2025 di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Pada bulan Juni 2025 ini, kami akan melaksanakan lelang untuk 81 lot barang, yang terdiri dari 44 lot barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak. Kami berharap semua lot ini dapat terjual dengan nilai total minimal mencapai Rp 122.281.577.700,” ungkap Mungki.

Mungki menjelaskan lebih lanjut bahwa 81 lot aset yang akan dilelang ini berasal dari 32 perkara dengan total nilai mencapai Rp 122 miliar. Aset termahal yang akan dilelang adalah aset berupa tanah dan bangunan, dengan harga limit yang ditetapkan sebesar Rp 16,9 miliar.

“Jika kita perhatikan rincian lot berdasarkan perkaranya, terdapat 32 perkara yang barang rampasannya akan kita lelang pada bulan Juni ini,” jelasnya.

Mungki menambahkan bahwa tahapan lelang akan dimulai dengan pengumuman resmi. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan proses aanwijzing pada tanggal 3 Juni 2025, yang akan dilaksanakan pada pukul 10.00-15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.

“Sementara itu, untuk barang-barang tidak bergerak, proses aanwijzing akan dilakukan pada hari yang sama, tetapi lokasinya akan disesuaikan dengan tempat masing-masing barang tidak bergerak tersebut berada,” terangnya.

Pemenang lelang diwajibkan untuk segera melunasi seluruh kewajiban pembayaran lelang dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang. Mungki menegaskan bahwa jika pemenang tidak memenuhi kewajibannya dalam batas waktu tersebut, maka akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan yang telah disetorkan akan disita dan dimasukkan ke kas negara.

“Apabila melewati batas waktu 5 hari, maka yang bersangkutan dinyatakan wanprestasi, dan uang jaminannya akan dirampas oleh negara untuk dimasukkan ke kas negara,” pungkasnya.

“`