Korupsi TKA, KPK Periksa 3 Eks Stafsus Menaker!

Admin

23/06/2025

2
Min Read

On This Post

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan terkait dugaan suap dalam proses pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah seorang yang dipanggil adalah Luqman Hakim (LM), yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan pada masa jabatan Hanif Dhakiri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan dalam keterangan resminya pada hari Selasa (10/6/2025), bahwa KPK telah menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam proses pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Beliau menambahkan, bahwa LM tercatat sebagai Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Hanif Dhakiri) pada saat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.

Selain Luqman Hakim, KPK juga memanggil dua mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan lainnya, yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Menurut informasi yang diperoleh Liputanku, Risharyudi telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.52 WIB.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses pemeriksaan ketiga mantan staf khusus tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang tengah diinvestigasi oleh KPK ini berkaitan erat dengan praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing. KPK sebelumnya mengungkap bahwa kasus ini terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2019 hingga 2023, dengan total dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik ilegal tersebut mencapai angka Rp 53 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka. KPK menduga bahwa oknum pejabat di lingkungan Kemnaker terlibat dalam pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di wilayah Indonesia.

Praktik pemerasan di Kemnaker dalam kasus ini disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2019. Dari kegiatan ilegal tersebut, uang yang berhasil dikumpulkan mencapai jumlah yang fantastis, yaitu Rp 53 miliar.